
Jurnalis.co.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di konsensi PT Nova Anugerah Abadi yang berlokasi di Desa Kemuning Biutak, Kecamatan Matan Hilir Selatan ditengarai sengaja dibiarkan tanpa penindakan hukum.
Dugaan pembiaran atas aktivitas yang sudah berlangsung cukup lama itu bukan tanpa alasan. Dasarnya, selembar Surat Kepala Kepala Desa Kemuning Biutak tertanggal 27 April 2026 yang ditujukan kepada Camat MHS.
Surat itu berisikan permohonan bantuan penyelesaian masalah di bekas areal kebun PT Arrtu Plantation Kemuning Estate, yang ditambang masyarakat. Sebab tiga kali mediasi di tingkat Desa Kemuning Biutak, tidak menemukan kesepakatan.
Fatalnya, meski tiga kali pertemuan di tingkat Desa antara masyarakat dengan Perusahaan. Aktivitas PETI yang dilatarbelakangi kekecewaan masyarakat atas sikap perusahaan itu terus berlanjut.
Rangkaian dan tahapan pertemuan, jauh sebelum mediasi di Kecamatan tanggal 12 Mei 2026 seakan memperkuat dugaan pembiaran. Pasalnya, mustahil di setiap mediasi tanpa melibatkan para pihak.
Meski aktivitas PETI di kawasan Hak Guna Usaha PT Nova Anugerah Abadi benar adanya, para pihak seperti Kepala Desa Kemuning, perusahaan dan aparat penegak hukum Kecamatan MHS masih menutup rapat mulut mereka.
Kepala Desa Kemuning Biutak, Suandin sebagai orang yang mengetahui aktivitas tersebut seperti tidak bernyali memberi penjelasan. Konfirmasi yang dilayangkan Jurnalis.co.id sejak 15 Mei 2026 hingga kini tidak mendapat jawaban.
Tiga pertanyaan mendasar yang dikirim melalui WhatsApp kepada Suandin, tidak satupun dijawab. Meskipun nomor WhatsApp yang bersangkutan aktif sampai saat ini.
Bukan hanya Kepala Desa, PT Nova Anugerah Abadi juga kompak tidak memberi penjelasan. Upaya konfirmasi pertama, Humas PT Nova Anugrah Abadi, Toras enggan memberi jawaban sesuai subtansi pertanyaan Jurnalis.co.id.

“Mohon maaf, terkait pertanyaan yang diajukan, belum bisa saya jawab. Karena belum ada perintah dari manajemen. Sekali lagi mohon maaf,” tulis Toras, 15 Mei 2026 kemarin.
Tidak berhenti disitu, Jurnalis.co.id kembali melayangkan konfirmasi kepada Humas PT Nova Anugerah Abadi, tepatnya 19 Mei 2026. Namun, Humas PT Nova acuh dengan tidak membuka pesan yang dikirim kepadanya hingga detik ini.
Sementara itu, guna memastikan apakah ada tindakan yang sudah dilakukan APH terhadap aktivitas PETI di HGU PT Nova, Jurnalis.co.id mengkonfirmasi Kapolsek MHS yang saat itu masih dijabat AKP Jumadi Hutabarat pada 22 Mei 2026.
Hasilnya sama, tanpa jawaban. Sejumlah pertanyaan yang dikirim kepada Jumadi sebelum Serah Terima Jabatan Kapolsek MHS, Sabtu 23 Mei 2026 juga tidak mendapat respon.
Ia baru membalas pesan WhatsApp setelah beberapa hari resmi meninggalkan jabatan Kapolsek MHS. Awak media pun diarahkan untuk mengkonfirmasi langsung ke Kapolsek MHS yang baru, AKP Sigunari.
“Terkait pertanyaan, langsung saja ke Kapolsek yang baru ya. Saya mutasi ke Kasubag Binops,” balas Jumadi sembari mengirim nomor ponsel AKP Sigunari.
Saat ini, dari informasi yang diterima Jurnalis.co.id, di lokasi HGU PT Nova Desa Kemuning Biutak (Sungai Semut, red) yang digarap untuk PETI tersebut, kini tanpa aktivitas. Alat berat yang disebut datang dari pemodal pun menghilang.
Kabarnya, lokasi itu akan menjadi objek yang bakal dicek oleh APH. Kabar turunnya APH ke konsesi PT Nova itupun menjadi konsumsi informasi di wilayah PETI. Efeknya, lokasi Natai Belian yang juga diduga masuk HGU PT Nova kini hanya tinggal bekas galian. (Lim)




















Discussion about this post