
Jurnalis.co.id – Atas permintaan Plh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kayong Utara, Ajun Komisaris Polisi, Burhan Nuddin, informasi soal muatan dari kapal Markus Sulle (52) ke Pulau Penebang, adalah pesanan dari PT SIG.
“Ralat, pihak pemesan barang yakni PT SIG. Bukan PT DIB, untuk material pulau penebang,” tulis AKP Burhan Nuddin melalui aplikasi WhatsApp pada Minggu, 1 Juni 2026, pukul 18.54 WIB.
Apa itu PT SIG? Burhan mengaku tidak mengetahui singkatan dari SIG. “Masih saya tanyakan. Belum dijawab,” katanya.
Apakah permintaan ralat ini dari manajemen PT DIB? Burhan menegaskan, permintaan ralat tersebut adalah inisiatifnya. “Tidak, saya sendiri,” jelasnya.
Burhan menyampaikan, ia ingin meluruskan informasi, karena kemungkinan yang disampaikan sebelumnya kurang pas.
“Karena saya baru dapat info PT ARI (Armada Raya Indonesia). Bahwa barang itu, yang pesan kontraktor PT SIG,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, AKP Burhan sudah mengonfirmasi PT Dharma Inti Bersama untuk mempertanyakan keterkaitan korporasi dengan kapal tersebut.
“Kemarin saya konfirmasi PT DIB, mereka mengaku tidak tahu. Menurut DIB, tidak mengurusi kapal tersebut. DIB tahunya barang (muatan kapal) itu sudah sampai ke Penebang. Sehingga perjalanan barang, bukan urusan DIB, tapi urusan pihak ketiga,” beber Burhan.
Ia menambahkan, sudah melakukan pemeriksaan awal. Penyidik telah menginterogasi perwakilan perusahaan kapal yang berdomisili di Ketapang. Yaitu PT Armada Raya Indonesia (ARI).
“Informasi dari pihak kapal atau perwakilan perusahaan kapal. Barang-barang itu dari Cina, dibawa menggunakan kapal berbendera Korea untuk dibawa ke Pulau Penebang,” ungkap Burhan.
Seperti diketahui, kapal bermuatan material dari negara Cina itu mengalami kerusakaan alat, hingga menyebabkan Markus Sulle (52) meninggal di tempat (atas kapal). (dis)





















Discussion about this post