
Jurnalis.co.id – Sidang perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin di Desa Pemawan, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Putussibau, Rabu (3/6/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu ini diawali dengan pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa, yakni Antonius Dedi, Iskandar, Riki Harianto dan Klaudius Darwin. Dengan mengenakan kemeja putih Panjang, empat terdakwa dihadirkan di persidangan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, John Malvino Seda Noa Wea, Okber Sinambela dan Muhammad Fachrizal sebagai anggota. Serta dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa, yaitu Heryanto Gani. Sementara dari Kejaksaan, dihadiri oleh Daniel Lesmana Turnip.
Perkara dengan Nomor 14/Pid.Sus-LH/2026/PN Pts dan 13/Pid.Sus-LH/2026/PN Pts tersebut, berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan mineral, batu bara, serta minyak dan gas bumi.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Kapuas Hulu, Daniel menyampaikan, bahwa tiga terdakwa Antonius Dedi, Iskandar, Riki Harianto dituntut 6 bulan penjara dan satu terdakwa Klaudius Darwin dituntut 7 bulan penjara. Karena terbukti bersalah.
Heryanto Gani, kuasa hukum para terdakwa menyampaikan, dari tuntutan jaksa, jika ditarik proses sidang saksi maupun keterangan ahli sebelumnya, para terdakwa menyampaikan dengan tegas bahwa perbuatan yang mereka lakukan tersebut tidak dikehendaki karena tidak mengetahui.
“Maka dengan tuntutan yang disampaikan JPU ini sudah mewakili kepentingan hukum semua pihak. Dan tentunya kita ingin perkara ini berakhir dengan kepastian hukum,” katanya.

Gani mengatakan, dalam sidang tersebut, ada dua perkara. Dimana, satu perkara dengan tiga terdakwa dituntut 6 bulan penjara. Sementara perkara kedua, satu terdakwa dituntut 7 bulan.
Gani mengaku, sebagai kuasa hukum terdakwa, ia merasa cukup puas dengan tuntutan JPU tersebut. Karena tuntutan sudah sangat berkeadilan bagi pihaknya.
“Karena kita tahu, Undang Undang Minerba ini, bila dilihat kerusakannya, bisa bernilai ratusan miliar. Sehingga hari ini, negara hadir memberikan efek jera terhadap Masyarakat. Supaya tidak melakukan tindakan tersebut,” lugasnya.
Sebagai pengamatan wartawan Jurnalis.co.id di ruang sidang, usai dituntut JPU, para terdakwa mengakui kesalahannya di depan hakim. Serta meminta hukuman nya dikurangi. Karena empat terdakwa ini merupakan tulang punggung keluarga dan anak-anaknya masih bersekolah.
Sidang perkara tambang illegal ini akan dilanjutkan pada 17 Juni 2026 dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. (Opik)





















Discussion about this post