
Jurnalis.co.id – Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin di konsesi PT Nova Anugerah Abadi yang berlokasi di Desa Kemuning Biutak, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, ditindaklanjuti kepolisian.
Tim dari Kepolisian Resor Ketapang melakukan pengecekan ke lokasi PETI untuk mengungkap dari tindakan melawan hukum tersebut.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Dedi Syahputra Bintang membenarkan, jika kepolisian sudah turun ke lokasi PETI yang masuk ke Hak Guna Usaha PT Nova Anugerah Abadi.
“Pada tanggal 26 Mei 2026, Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Ketapang bersama dengan Polsek Matan Hilir Selatan sudah turun ke Lokasi, TKP PETI di dalam IUP PT Nova,” kata Dedi dikonfirmasi Jurnalis.co.id, Rabu (3/6/2026).
Dedi bilang, saat melakukan pengecekan, polisi tidak menemukan adanya aktivitas PETI, maupun para pekerja yang sedang menambang.
“Tidak ditemukan pekerja PETI. Namun ditemukan alat dompeng yang berada di lubang galian di area PT Nova serta 1 unit dompeng lengkap dengan peralatan lainnya. Itu sudah diamankan,” ungkap Dedi.
Aktivitas PETI sudah berlangsung cukup lama di lahan PT Nova, Dedy memastikan, Polres Ketapang akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Serta berkoordinasi dengan Polisi Daerah (Polda) Kalbar dalam penanganan.
“Untuk laporan, sudah dibuatkan di Polda Kalbar. Kita juga sudah koordinasi dengan Polda dalam hal penanganan PETI di area IUP PT Nova,” lugasnya.
Dedi menambahkan, ketika menerima laporan adanya aktivitas PETI di dalam HGU PT Nova Anugerah Abadi, Polres Ketapang langsung mengambil tindakan.

“Kami tetap berkomitmen untuk melakukan penindakan PETI di wilayah hukum Polres Ketapang. Terbukti dalam hal penindakan PETI, kita merupakan Polres terbanyak melakukan penindakan di wilayah jajaran Polda Kalbar,” ulasnya.
Kebenaran aktivitas PETI di konsensi PT Nova mulai terungkap, setelah Kepala Desa Kemuning Biutak mengeluarkan surat resmi berisikan permohonan ke Pemerintah Kecamatan MHS untuk memfasilitasi mediasi antara masyarakat dengan perusahaan.
Sebagaimana surat yang diterima Jurnalis.co.id, Kepala Desa Kemuning Biutak meminta bantuan untuk penyelesaian masalah soal adanya areal kebun, bekas PT Arrtu Plantation Kemuning Estate ini yang ditambang masyarakat.
Surat tersebut dikeluarkan tanggal 27 April 2026. Dasarnya, demi menjaga netralitas dan keamanan bersama. Karena sudah tiga kali dilakukan pertemuan dengan pihak perusahaan, namun tidak menemukan kesepakatan.
Permohonan mediasi itu lantas ditindaklanjuti Pemerintah Kecamatan pada 12 Mei 2026. Dalam mediasi, PT Nova Anugerah Abadi tidak mengelak, jika di dalam area Hak Guna Usaha Perusahaan, terdapat aktivitas PETI.
Pernyataan itu tertuang dalam hasil mediasi. Salah satu poinnya adalah PT Nova Anugerah Abadi tidak melarang masyarakat beraktivitas melakukan PETI. Dengan catatan, tidak berada dalam HGU perusahaan.
Kemudian di poin lainnya, PT Nova Anugerah Abadi meminta masyarakat supaya tidak menumbangkan tanaman kelapa sawit yang sudah produksi, maupun yang baru ditanam. (Lim)





















Discussion about this post