
Jurnalis.co.id – Kepolisian Resor Ketapang menyatakan segera mengusut tuntas kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin di kawasan Hak Guna Usaha PT Nova Anugerah Abadi yang berlokasi di Desa Kemuning Biutak, Kecamatan Matan Hilir Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang, Ajun Komisaris Polisi, Dedi Syahputra Bintang menyampaikan, penanganan kasus PETI di area Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Nova Anugerah Abadi akan melibatkan Polda Kalimantan Barat.
“Untuk laporan sudah disampaikan ke Polda. Kita juga sudah koordinasi dengan Polda dalam hal penanganan PETI di area IUP PT Nova,” kata Dedi kepada Jurnalis.co.id, Rabu (4/6/2026).

Dedi menegaskan, Polres Ketapang tetap berkomitmen melakukan penindakan PETI. Termasuk mendalami kasus PETI di IUP PT Nova di Desa Kemuning Biutak yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
“Lokasi diduga ada aktivitas PETI tersebut berada dalam IUP PT Nova. Akan kami dalami terkait siapa pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan itu,” tegasnya.
Ia menyebut, pendalaman akan dilakukan dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dan penjelasan atas aktivitas PETI tersebut.
“Tentunya akan kami ambil keterangan beberapa saksi yang dapat menjelaskan terkait kegiatan (PETI, red) yang berada di lokasi PT Nova,” lugasnya.
Selain itu, demi mengusut tuntas aktivitas PETI di HGU PT Nova, Polres Ketapang bakal melakukan investigasi gabungan bersama Polda Kalimantan Barat.
“Kami juga sudah koordinasi dengan Polda Kalbar untuk melakukan join investigasi terkait adanya laporan PETI tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 26 Mei 2026, Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Ketapang bersama Polsek Matan Hilir Selatan sudah turun ke lokasi PETI yang berada di dalam IUP PT Nova.
Dalam pengecekan itu, Polisi tidak menemukan adanya pekerja yang sedang menambang. Namun ditemukan alat dompeng di lubang galian di area PT Nova dan 1 unit dompeng lengkap, dan sudah diamankan. (Lim)





















Discussion about this post