
Jurnalis.co.id – Operasi Patuh Semeru 2026 mulai diberlakukan di Kabupaten Malang, Kamis, (11/6/2026). Kegiatan penegakan hukum lalu lintas ini bakal berlangsung selama 10 hari. Mulai tanggal 11 hingga 21 Juni 2026.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Malang, Kompol Bayu Marfiando menyampaikan, operasi kali ini menargetkan dua pelanggaran. Yakni pengendara yang menggunakan telepon genggam saat berkendara serta pengemudi yang melaju dengan kecepatan berlebihan atau ngebut.
Bayu mengatakan, penggunaan telepon genggam saat berkendara masih menjadi salah satu pelanggaran yang paling berisiko. Karena dapat mengurangi konsentrasi pengemudi di jalan.

“Operasi ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat supaya lebih disiplin dalam berlalu lintas,” kata Bayu.
Ia menambahkan, kedua pelanggaran tersebut merupakan penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas, hingga memakan korban jiwa di wilayah Kabupaten Malang.
Petugas juga tetap mengawasi kelengkapan kendaraan, penggunaan helm dan sabuk pengaman, serta kepatuhan terhadap rambu lalu lintas.
Operasi ini dilakukan melalui pos pengawasan dan patroli di titik-titik rawan kecelakaan. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama dan menghindari sanksi hukum yang berlaku.(Pro)






















Discussion about this post