
Jurnalis.co.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan korupsi. Khususnya pada pengadaan barang dan jasa.
Yusran meminta, supaya seluruh perbaikan harus selesai sebelum batas waktu 30 Juni 2026. Hal ini disampaikan Yusran saat memimpin Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Pencegahan Korupsi di Ruang Rapat Pamong Praja I, Senin (15/6/2026).
“Pertama, kita samakan dulu persepsi dan komitmen. Pertemuan ini untuk menindaklanjuti hasil kursugah KPK. Data yang mereka paparkan kemarin itu valid. Karena sudah dikumpulkan jauh sebelum mereka hadir di sini,” ucap Yusran.

Ia bilang, KPK sudah mengantongi data dan dokumen terkait, termasuk dari PBJ. Karena itu, Yusran meminta OPD tidak mempersoalkan cara kerja KPK, melainkan fokus memperbaiki sesuai rekomendasi.
Salah satu rekomendasi utama KPK adalah konsolidasi kegiatan dan paket pengadaan barang jasa. Bagian PBJ bersama tim sudah menginventarisir, paket mana yang bisa digabung untuk 2026.
“Ini tidak perlu menunggu 2027. Paket kegiatan 2026 yang bisa dikonsolidasikan, dikonsolidasikan sekarang. Teknisnya sudah disampaikan,” tegasnya.
Yusran pun mengingatkan aturan untuk Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Pokir yang berada di luar wilayah reses, tidak boleh dilaksanakan tahun ini dan akan dihapus saat perubahan APBD.
Ia memberi ruang bagi OPD yang memiliki alasan kuat tidak bisa melaksanakan rekomendasi di 2026. Namun harus disertai kajian dan justifikasi sesuai prinsip efisiensi, efektivitas dan azas pengadaan.
“Kalau justifikasi masuk dan sesuai kaedah, KPK akan terima dan clear. Tapi kalau tidak bisa diterima, silakan tanggung jawab masing-masing,” ingatnya.
Yusran menyampaikan, KPK memberi waktu tiga bulan setelah ekspos untuk pembenahan. Deadline final jatuh pada 30 Juni 2026.
“Mau tak mau, suka tidak suka, kita harus menindaklanjuti. Ini sudah dikaji KPK sesuai kaedah pengadaan barang jasa,” demikian YusranA nizam. (Sul)






















Discussion about this post