
JURNALIS.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 melampaui target yang ditetapkan.
Capaian tersebut menunjukkan keberhasilan upaya intensifikasi pajak dan retribusi daerah dalam meningkatkan penerimaan daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah mengatakan, realisasi PAD tahun 2025 menjadi yang terbaik dibandingkan beberapa tahun sebelumnya yang kerap tidak mencapai target.

“Realisasi PAD tahun 2025 lebih tinggi dari target yang ditetapkan. Ini menunjukkan bahwa upaya intensifikasi pajak dan retribusi daerah yang dilakukan berhasil meningkatkan penerimaan daerah,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Menurut Amirullah, capaian tersebut didukung kolaborasi antara Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Pemerintah Pusat dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.
Berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri, kemampuan fiskal Kota Pontianak kini masuk kategori menuju mandiri.
Kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah telah melampaui 25 persen, meski belum mencapai 50 persen sebagai salah satu indikator daerah mandiri secara fiskal.
“Alhamdulillah, Kota Pontianak masuk kategori menuju mandiri. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” katanya.
Di sisi lain, Pemkot Pontianak menghadapi tantangan berkurangnya dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat pada APBD 2026.
Amirullah menyebutkan, terjadi pengurangan sekitar Rp123 miliar dibandingkan proyeksi awal saat penyusunan APBD murni.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Pemkot melakukan penyesuaian melalui efisiensi belanja daerah dan optimalisasi sumber-sumber pendapatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Kita harus adaptif terhadap kondisi yang ada. Langkah yang dilakukan antara lain penghematan anggaran dan terus meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah maupun retribusi daerah,” jelasnya.
Amirullah menegaskan, peningkatan pendapatan daerah tidak dilakukan melalui kenaikan tarif pajak. Pemkot memilih memperkuat kepatuhan wajib pajak agar rasio penerimaan terus meningkat.
Saat ini, tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih berada pada kisaran 42 hingga 45 persen.
Karena itu, pemerintah terus mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kami tidak menaikkan tarif pajak. Yang dilakukan adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui intensifikasi dan pengawasan. Dengan sistem self assessment, kejujuran wajib pajak menjadi faktor penting dalam menghitung, melaporkan, dan membayar pajaknya,” terangnya.
Selain mengoptimalkan pajak dan retribusi, Pemkot juga menerapkan efisiensi belanja melalui penghematan dan penundaan kegiatan yang belum mendesak tanpa mengganggu program prioritas.
Pemerintah juga mengkaji sejumlah alternatif sumber pendapatan baru, mulai dari optimalisasi aset daerah melalui kerja sama dan penyewaan aset, peningkatan kontribusi BUMD, hingga pemanfaatan instrumen pembiayaan seperti obligasi daerah.
Meski demikian, struktur pendapatan Kota Pontianak masih didominasi dana transfer dari Pemerintah Pusat. Saat ini sekitar 58 hingga 59 persen pendapatan daerah masih bersumber dari dana transfer dan dana bagi hasil.
“Karena itu, kita harus terus memperkuat PAD agar ketergantungan terhadap dana transfer dapat berkurang dan kemandirian fiskal Kota Pontianak semakin meningkat,” pungkasnya. [Rdh]






















Discussion about this post