
JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah menyalurkan Rp3,2 miliar dana hibah dari total alokasi Rp8 miliar pada tahun 2026.
Dana tersebut diberikan kepada 77 penerima yang mayoritas merupakan lembaga keagamaan untuk mendukung kegiatan keagamaan dan pembangunan rumah ibadah.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kapuas Hulu, Elias Kinson, mengatakan penerima dana hibah tahun ini didominasi lembaga keagamaan.

“Penerima dana hibah Ini kebanyakan dari lembaga keagamaan di mana dana yang diterima ini untuk mendukung program pemerintah dalam hal bidang keagamaan,” katanya, Rabu (24/6/2026).
Kinson menjelaskan, dana hibah tersebut banyak dimanfaatkan untuk pembangunan dan kegiatan rumah ibadah, baik masjid, gereja maupun tempat ibadah lainnya.
Karena itu, pihaknya meminta para pengurus lembaga yang telah menerima bantuan segera melaksanakan program kegiatannya.
“Bantuan dana hibah untuk Lembaga Keagamaan ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan para jamaahnya sekaligus membantu program pemerintah dalam hal mendukung peningkatan spiritual keagamaan demi mendapatkan ketenangan dan kedamaian dalam beribadah, ” ujarnya.
Menurut Kinson, pembangunan daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan dukungan organisasi kemasyarakatan dan berbagai lembaga lainnya. Karena itu, pemerintah daerah turut membantu melalui program hibah.
“Saya ingatkan juga kepada penerima dana hibah agar membuat laporan keuangan kegiatannya, ” tuturnya.
Ia menambahkan, pengajuan dana hibah untuk organisasi kemasyarakatan maupun lembaga lainnya kini tidak lagi melalui Bagian Kesra, melainkan disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD.
Kebijakan itu mengacu pada Permendagri Nomor 77 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Perbup Nomor 24 Tahun 2025.
“Contohnya ada lembaga di bidang pariwisata maka mengajukan bantuannya ke Dinas Pariwisata Karena tidak semua urusan menjadi tanggung jawab dari bagian Kesra. Karena kami fokusnya kepada lembaga keagamaan, “pungkasnya. (Opik)






















Discussion about this post