
JURNALIS.co.id – Persoalan batas wilayah kembali mencuat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta kawasan Perumnas IV dan Star Borneo Residence 7 yang selama ini menjadi polemik administrasi dapat masuk ke wilayah Kota Pontianak sebelum RUU tersebut disahkan.
Menurutnya, setelah terbit Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah, kawasan tersebut masuk wilayah Kabupaten Kubu Raya. Padahal, warga selama ini ber-KTP Kota Pontianak dan memiliki sertifikat dengan administrasi Kota Pontianak.

“Pada saat pemilu, mereka masuk wilayah Kubu Raya, warganya tidak memilih. Waktu pilkada, KPU menetapkan itu masuk wilayah kota, baru warganya memilih. Sampai sekarang warga inginnya masuk Kota Pontianak,” jelasnya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kota Pontianak saat kunjungan kerja Panitia Kerja Komisi II DPR RI di Kalimantan Barat, Rabu (24/6/2026).
Selain Perumnas IV, persoalan serupa juga terjadi di Perumahan Star Borneo Residence 7, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.
Warga menginginkan seluruh kawasan perumahan tersebut masuk ke wilayah Kota Pontianak agar status administrasinya lebih jelas.
Edi menegaskan, hanya dua wilayah tersebut yang hingga kini masih menjadi persoalan batas. Di luar itu, Pemerintah Kota Pontianak mendukung penuh pembahasan dan pengesahan UU Kota Pontianak.
“Kalau yang lain, saya sangat mendukung terwujudnya atau terbitnya Undang-Undang Kota Pontianak. Mudah-mudahan ini bisa cepat terealisasi dan menjadi pegangan kita,” katanya.
Ia menambahkan, Pemkot Pontianak telah berkomunikasi dengan Bupati Kubu Raya terkait persoalan tersebut. Edi berharap Gubernur Kalimantan Barat dapat memfasilitasi kesepakatan kedua daerah agar revisi Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 segera diajukan.
“Kami sebenarnya sudah bicara dengan Pak Bupati. Intinya minta difasilitasi Pak Gubernur untuk kita buat kesepakatan secepatnya, lalu diajukan revisi Permendagri 52 Tahun 2020 tentang batas wilayah,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan persoalan batas wilayah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan masalah saat UU Kota Pontianak diterbitkan.
Ia meminta hasil fasilitasi Gubernur Kalbar nantinya segera dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri dan Komisi II DPR RI.
“Kalau berkenan nanti dikirimkan kepada kami juga biar kami kawal. Karena apa? Ini terkait dengan undang-undang (RUU Kota Pontianak) ini. Jangan sampai nanti kita state di batas geografis, koordinat segala macam. Tapi kemudian permendagri-nya nggak menyesuaikan, ini jadi masalah,” tegasnya.
Rifqinizamy berharap proses fasilitasi dapat berlangsung cepat. Menurutnya, UU kabupaten/kota yang sedang dibahas akan memberikan kepastian hukum terkait batas wilayah, luas daerah, hingga pelaksanaan otonomi daerah secara keseluruhan. [Rdh]






















Discussion about this post