
JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Malang memperkuat upaya perlindungan lingkungan dan menjaga keberlanjutan cadangan air tanah melalui penertiban perizinan pemanfaatan air tanah.
Kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan regulasi terbaru terkait tata kelola air tanah kepada pelaku usaha, pengelola fasilitas umum, dan masyarakat yang memanfaatkan sumur bor berkapasitas besar.
Sosialisasi mengacu pada aturan turunan Undang-Undang Sumber Daya Air serta ketentuan teknis dari Kementerian ESDM mengenai perizinan pemanfaatan air tanah.

Dalam sambutannya, Sekda Budiar menegaskan bahwa air tanah merupakan sumber daya alam yang terbatas dan rentan mengalami penurunan kualitas maupun kuantitas apabila dimanfaatkan tanpa pengawasan yang memadai.
Karena itu, Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) menjadi instrumen penting dalam pengendalian pemanfaatan air tanah.
“Kita tidak melarang pemanfaatan air tanah untuk mendukung sektor ekonomi dan kebutuhan publik. Namun, pengelolaannya harus tertib, terukur, dan memiliki izin resmi. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya penurunan permukaan tanah di wilayah Kabupaten Malang,” ujar Sekda Budiar saat Sosialisasi Perizinan Air Tanah Tahun 2026 di Cemara Function Hall, Singosari, Kamis (25/6/2026).
Selain aspek legalitas, sosialisasi juga memberikan pemahaman terkait batasan penggunaan air tanah. Berdasarkan ketentuan terbaru, penggunaan air tanah untuk kebutuhan rumah tangga dengan volume di bawah 100 meter kubik per bulan tidak wajib mengantongi izin.
Sebaliknya, penggunaan untuk kepentingan komersial berskala besar, industri, kawasan perumahan, maupun pengelolaan air komunal wajib memiliki izin operasional serta memasang meteran air guna memantau debit pengambilan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Malang berharap pelaku usaha dan instansi terkait dapat segera mengurus maupun memperbarui dokumen perizinan melalui sistem layanan yang telah terintegrasi secara daring.
Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, tata kelola air tanah yang berkelanjutan di Kabupaten Malang diharapkan dapat terwujud demi menjaga ketersediaan sumber daya air bagi generasi mendatang.
Kegiatan tersebut turut dihadiri kepala perangkat daerah terkait, perwakilan pelaku industri, akademisi, serta para camat se-Kabupaten Malang. (Pro)






















Discussion about this post