
JURNALIS.co.id– Pemerintah Kota Pontianak mengimbau seluruh instansi dan masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang pada Minggu, 28 Juni 2026, sebagai peringatan Hari Berkabung Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 37 Tahun 2026.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat tentang pelaksanaan Hari Berkabung Daerah.
“Pemkot Pontianak menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat sebagai bentuk penghormatan terhadap peringatan Hari Berkabung Daerah. Kami mengajak seluruh jajaran pemerintah, BUMD, serta masyarakat untuk bersama-sama berpartisipasi dalam rangkaian peringatan ini sebagai wujud penghormatan kepada para pejuang dan mengenang sejarah daerah,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Selain mengibarkan bendera setengah tiang pukul 06.00-18.00 WIB, seluruh perangkat daerah, BUMD, serta instansi diminta memasang spanduk, baliho, atau flyer bertema Hari Berkabung Daerah pada 25 Juni hingga 1 Juli 2026.
“Momentum ini menjadi pengingat bagi kita semua agar tidak melupakan jasa para pahlawan dan terus menumbuhkan semangat persatuan serta cinta tanah air,” katanya.
Edi berharap peringatan Hari Berkabung Daerah tidak hanya diwujudkan melalui simbol, tetapi juga dengan meneruskan semangat juang para pendahulu dalam membangun Kalimantan Barat dan Kota Pontianak.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat ikut menyemarakkan peringatan ini, bukan hanya melalui simbol pengibaran bendera dan pemasangan media publikasi, tetapi juga dengan meneladani semangat juang para pendahulu dalam membangun Kalimantan Barat dan Kota Pontianak,” tutup Edi. (Rdh)






















Discussion about this post