
JURNALIS.co.id – Wakil Bupati Ketapang Jamhuri Amir melantik Rudy sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang. Dalam pelantikan yang berlangsung Jumat (3/7/2026).
Jamhuri menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan profesional.
Pelantikan Rudy sebagai Kepala Disdukcapil dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang.

Dalam sambutannya, Jamhuri mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik sekaligus mengingatkan agar amanah tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi dalam melayani masyarakat.
“Selamat kepada saudara yang hari ini resmi dilantik. Kepercayaan yang diberikan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Saya yakin saudara mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujar Jamhuri.
Menurutnya, Kepala Disdukcapil memegang peran strategis karena bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat, mulai dari kelahiran hingga kematian.
Jamhuri menjelaskan, pengangkatan Kepala Disdukcapil melalui proses seleksi yang panjang. Selain melalui seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, calon pejabat juga harus memperoleh rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengikuti wawancara bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, hingga akhirnya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
“Karena itu, jabatan tersebut bukan hanya bentuk kepercayaan dari Pemerintah Kabupaten Ketapang, tetapi juga amanah dari Pemerintah Pusat yang harus dijaga dengan integritas dan kinerja yang baik,” jelasnya.
Ia menambahkan, Disdukcapil merupakan salah satu instansi yang paling sering berinteraksi dengan masyarakat melalui berbagai layanan administrasi kependudukan, seperti penerbitan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), KTP elektronik, Kartu Keluarga, pencatatan perkawinan, perpindahan penduduk, hingga akta kematian.
“Administrasi kependudukan bukan sekadar pelayanan administratif. Dokumen kependudukan menjadi dasar masyarakat memperoleh berbagai layanan seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, perbankan, pertanahan, pelayanan perizinan, hingga hak-hak sebagai warga negara,” ungkapnya.
Karena itu, Jamhuri meminta pelayanan administrasi kependudukan terus ditingkatkan agar semakin cepat, mudah diakses, transparan, dan mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat.
“Saya tidak ingin masyarakat dipersulit ketika mengurus dokumen kependudukan. Jangan sampai pelayanan menjadi lambat hanya karena persoalan administrasi internal. Hindari praktik-praktik yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat,” mintanya.
Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap kepemimpinan baru di Disdukcapil mampu menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih responsif, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sehingga seluruh layanan dasar dapat diakses secara mudah dan berkualitas.[lim]





















Discussion about this post