
JURNALIS.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial LJ alias Koko (54), terduga pengedar sabu yang menyembunyikan narkotika di dalam kemasan permen lolipop.
Penangkapan dilakukan di Dermaga Gang Anggrek Putih, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur antarkecamatan diduga hendak mengedarkan sabu ke wilayah Kecamatan Batu Ampar.

Mengelabui petugas, sabu disembunyikan di dalam bungkus permen lolipop yang dikemas kembali menyerupai kemasan asli.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 14,9 gram yang telah dikemas untuk diedarkan.
Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya IPTU Raimandus Nonnatus Gawe melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh pelaku dari kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
“Pelaku membeli barang tersebut seharga Rp 10 juta. Kemudian dipecah kembali menjadi 18 paket siap edar. Ia menjualnya dengan harga Rp1.500.000 per gram demi meraup keuntungan berlipat ganda,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
Menurut Ade, pelaku sengaja menggunakan kemasan permen lolipop sebagai modus untuk menghindari kecurigaan petugas saat membawa narkotika.
Dari hasil penyidikan, Kecamatan Batu Ampar menjadi sasaran peredaran karena memiliki permintaan yang tinggi.
Dalam sebulan terakhir, pelaku diketahui memasok sabu ke wilayah tersebut sebanyak tiga hingga empat kali.
Polisi juga mengungkap bahwa LJ merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman dan bebas pada 2022. Meski demikian, pelaku diduga kembali terlibat dalam peredaran sabu.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan selama sekitar satu bulan untuk mengungkap aktivitas pelaku.
“Kami dari Polres Kubu Raya memastikan tidak akan berhenti pada sosok Koko saja. Hingga saat ini, Tim Labubu masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam di lapangan. tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain yang berperan sebagai kaki tangan Koko dalam memetakan jaringan sabu di wilayah Kecamatan Batu Ampar,” tegas Ade.
Polres Kubu Raya memastikan penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku lain serta memutus jalur distribusi sabu di wilayah Kabupaten Kubu Raya.(rdh)






















Discussion about this post