
JURNALIS.co.id– Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan modernisasi peradilan harus dibarengi pelayanan yang humanis, mudah dipahami, dan mudah diakses masyarakat.
Menurut Edi, transformasi layanan peradilan melalui digitalisasi administrasi perkara dan layanan elektronik merupakan langkah positif untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
“Digitalisasi administrasi perkara menunjukkan bahwa lembaga peradilan terus bergerak menuju layanan yang cepat, transparan, dan bebas dari pungutan liar,” ujarnya saat membuka Sosialisasi Eksternal dan Public Campaign Pengadilan Negeri Pontianak di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (7/7/2026).

Meski demikian, Edi mengingatkan kemajuan teknologi harus diimbangi dengan pelayanan yang berpihak kepada masyarakat, termasuk kelompok rentan.
“Pelayanan publik pengadilan harus tetap humanis, berpihak, dan mudah dipahami masyarakat, termasuk mereka yang awam hukum, penyandang disabilitas, maupun warga kurang mampu yang membutuhkan layanan pembebasan biaya perkara,” katanya.
Ia menilai akses menuju keadilan dimulai dari pelayanan yang mudah dijangkau. Pemerintah daerah siap mendukung melalui penyediaan data kependudukan yang akurat, edukasi hukum di tingkat kecamatan dan kelurahan, serta kerja sama lintas sektor.
“Pemerintah daerah siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pengadilan, agar informasi layanan tersampaikan dengan jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” jelasnya.
Edi juga meminta aparatur kecamatan dan kelurahan memanfaatkan sosialisasi tersebut untuk meningkatkan pemahaman mengenai pelayanan hukum, khususnya terkait persoalan administrasi kependudukan yang kerap menjadi kendala.
Menurutnya, validitas data kependudukan menjadi dasar penting dalam berbagai urusan hukum dan administrasi.
“Data ini memang harus valid, akurat, dan terverifikasi. Banyak hal yang berkaitan dengan tugas di kecamatan dan kelurahan, misalnya data kependudukan, perbedaan nama, atau dokumen yang tidak sama,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, perbedaan data identitas sering kali mengharuskan warga memperoleh penetapan pengadilan sehingga diperlukan mekanisme pelayanan yang lebih efektif.
“Kalau satu hari saja ada 100 warga datang ke pengadilan untuk urusan seperti ini, tentu pengadilan tidak mungkin bisa melayani secara maksimal,” katanya.
Karena itu, Edi mendorong agar proses awal pelayanan dapat difasilitasi melalui kecamatan dan kelurahan sebelum dikoordinasikan ke pengadilan.
“Masyarakat ini bervariasi. Ada yang pendidikannya tinggi, ada juga yang pemahamannya terbatas. Sementara hukum tidak membeda-bedakan tingkatan tersebut. Karena itu, pemerintah harus ikut memberi pemahaman kepada warga,” jelasnya.
Edi berharap sinergi antara pemerintah daerah dan Pengadilan Negeri Pontianak terus diperkuat agar pelayanan hukum semakin efektif, mudah dipahami, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Mari kita bangun kepercayaan publik terhadap dunia peradilan melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan masyarakat,” pungkasnya. (Rdh)





















Discussion about this post