
JURNALIS.co.id – Seorang debitur BTN Cabang Jember mengeluhkan belum dapat mengambil sertipikat rumah meski kredit yang dijalaninya selama 15 tahun telah lunas sejak Agustus 2025. Debitur meminta kepastian dari pihak bank terkait penyelesaian dokumen jaminan tersebut.
Rohani mengaku telah melunasi cicilan ke-180 atau cicilan terakhir pada Agustus tahun lalu. Namun hingga kini, sertipikat rumah yang menjadi jaminan kredit belum dapat diserahkan kepadanya.
“Cicilan bulan terakhir atau cicilan ke-180 sudah saya bayar Agustus tahun lalu,” ucap Rohani kepada sejumlah awak media saat mendatangi BTN Cabang Jember, Rabu (8/7/2026).

Sebelum mendatangi kantor BTN, Rohani mengaku telah beberapa kali menanyakan kepastian penyerahan sertipikat. Namun, jawaban yang diterima selalu menyebut proses belum selesai. Bahkan, menurutnya, komunikasi melalui telepon kerap tidak mendapat respons.
Dalam pertemuan yang berlangsung setelah menunggu lebih dari dua jam, Rohani dipertemukan dengan pejabat BTN bernama Nuning dan Notaris Ernie untuk memperoleh penjelasan terkait kendala tersebut.
Nuning menjelaskan, akad kredit Rohani awalnya menggunakan jasa Notaris Diyah. Dalam prosesnya ditemukan kesalahan berupa kelebihan luas bidang tanah sehingga diperlukan pembetulan.
BTN kemudian menunjuk Notaris Ernie untuk mengurus proses perbaikan dan pemecahan sertipikat pada 2013.
Sementara itu, Notaris Ernie menjelaskan bahwa proses pemecahan sertipikat dikerjakan oleh pihak pengembang (developer) dengan pertimbangan efisiensi biaya.
Menurut Ernie, proses tersebut terhenti setelah pemilik developer, Rudi, meninggal dunia dan tidak ada pihak yang melanjutkan pengurusan administrasi. Akibatnya, hingga kredit Rohani lunas, proses pemecahan sertipikat belum juga selesai.
Hingga berita ini diterbitkan, sertipikat rumah milik Rohani masih belum dapat diserahkan.
Pihak BTN melalui Nuning menyatakan akan memberikan keterangan resmi terkait penyelesaian jaminan kredit milik debitur Rohani yang telah lunas.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hak debitur setelah seluruh kewajiban kredit dipenuhi. Debitur berharap BTN segera menyelesaikan proses administrasi sehingga sertipikat rumah dapat diserahkan tanpa penundaan lebih lanjut.[sgt]





















Discussion about this post