– Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan membuka kegiatan isbat nikah, pencatatan nikah, dan pencatatan kelahiran di Balai Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kamis (13/8/2020). Kegiatan digelar Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bekerja sama dengan Pengadilan Agama Sungai Raya, Kantor Kementerian Agama Kubu Raya, dan Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) Kubu Raya.
Bupati secara khusus mengapresiasi Yayasan Pekka yang dinilainya sangat berkontribusi dalam menjaring pasangan yang telah menikah secara agama namun belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Banyak yang sudah lanjut usia bahkan punya cucu dihadirkan untuk sidang isbat nikah di depan hakim Pengadilan Agama ini. Karena dulunya menikah secara agama tapi tidak terdaftar di KUA. Inilah pasangan suami istri yang dijaring oleh ibu-ibu Pekka untuk kemudian dihadirkan secara massal yakni 40 pasang,” tuturnya.
Ia mengatakan sejauh ini telah ratusan pasang yang berhasil dijaring untuk kemudian melakukan isbat nikah. Menurutnya, pelayanan terpadu yang dilakukan melalui kerja sama pemerintah kabupaten dengan Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, dan Pekka itu akan terus dilakukan di berbagai desa. Kesemua itu demi memenuhi hak dasar masyarakat dan menjamin kepastian identitàs serta status hukum bagi setiap pasangan dan calon ahli warisnya.
“Sehingga akan berdampak bagi upaya penguatan kualitas hidup sekaligus membangun suasana batin ketenangan dan kebahagiaan tiap rumah tangga di Kubu Raya,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, adanya jaminan kepastian identitas serta status hukum masyarakat akan turut membantu kelancaran program-program pemerintah daerah. Misalnya data warga yang telah menikah di mana nantinya proses pengurusan kartu keluarga dapat dipadukan dengan Kantor Kementerian Agama. Sehingga ketika terjadi pernikahan, langsung diikuti dengan pemecahan kartu keluarga induk.
“Karena untuk menghitung rumah tangga itu jika dihitung dari jumlah KK saat ini tentunya lebih dari 170 ribu kepala keluarga yang ada. Karena masih ada yang belum pecah KK-nya. Tentunya hal ini juga menjadi data valid yang kita sajikan. Sehingga setiap program pemerintah bisa kita deteksi, termasuk program desa,” jelasnya.
Muda menerangkan berdasarkan ketentuan, pasangan suami-istri yang hendak mencatatkan perkawinan di Kantor Urusan Agama dan mendapatkan salinan buku nikah terlebih dahulu memerlukan penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama. Namun mayoritas pemohon isbat nikah merupakan masyarakat kalangan tidak mampu.
“Sehingga perlu dibantu dengan pelayanan terpadu isbat nikah yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya,” ucap Muda.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekka Kubu Raya, Asmawati, mengatakan pihaknya komitmen membantu pengurusan dokumen identitas hukum. Sebab hal itu penting untuk perlindungan perempuan dan anak-anak ke depannya. Ia mengungkapkan meski di Kubu Raya pelayanan terpadu telah digelar beberapa kali, masih banyak masyarakat miskin yang belum memiliki buku nikah.
“Dari 108 peserta yang ada, kami seleksi dengan melihat kategori di antaranya warga miskin, pernikahan di bawah tahun 2008, dan dalam catatan kartu keluarga terdapat anak yang berusia sekolah. Kategori inilah yang bisa kami loloskan untuk bisa mengikuti kegiatan pelayanan terpadu,” tutup Asmawati.
Kepala Kantor Pengadilan Agama Sungai Raya, Izzatun Tiyas Rohmatin, menambahkan, dasar hukum digelarnya pelayanan terpadu isbat nikah yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
“Digelarnya pelayanan terpadu ini dalam rangka Penerbitan akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran yang berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Isbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu,” paparnya. (Sym)
Discussion about this post