– Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin menilai tudingan yang dilontarkan kuasa hukum Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan, Yasir Anshari – Budi Matheus merupakan hal biasa. Hanya saja perlu dibuktikan secara jelas.
“Soal mereka menuduh menjegal, itu sah-sah saja. Itukan dugaan, tapi harus dibuktikan dengan bukti-bukti adminstrasi yang jelas,” kata Tedi Wahyudin, Rabu (26/08/2020).
Dia menegaskan, KPU pada prinsipnya bekerja sesuai dengan aturan perundangan undangan, asas kepastian hukum, asas transparansi serta asas jujur dan adil.
Sementara menjawab dasar tudingan terkait surat nomor 300/PL.05.3-SD/6104/Kab/VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020, tepatnya pada poin ketiga, menurut Tedi segala proses sudah dilakukan.
Dijelaskan dia, sejak Bapaslon perseorangan Yasir – Budi menyampaikan syarat dukungan pertama pada 23 Februari lalu hingga pleno syarat dukungan perbaikan, telah dilaksanakan segala proses dengan terbuka. Bahkan disaksikan semua pihak, termasuk Bawaslu dan tim LO Bapaslon.
“Sebelum proses itu kami lakukan, kami juga ada help desk yang kerap komunikasi dengan LO. Jika Ada hal yang bersifat urgen, itu akan diberitahukan ke mereka, termasuk syarat dalam aturan di pasal 14 tidak boleh menyampaikan dukungan yang sudah mendukung dalam dua kali dukungan,” jelasnya.
Alumni STAI Al Haudl Ketapang ini menambahkan, dalam Juknis KPU nomor 82 halaman 45 di tabel 5.1 juga jelas, bahwa pendukung yang memenuhi syarat pada masa penyerahan dukungan tidak boleh diajukan kembali pada masa perbaikan.
“Terkait gugatan, pada dasarnya KPU juga akan membela diri dan mengikuti prosesnya. Pada intinya, kami sangat transparan,” imbuh Tedi.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan menyebutkan bahwasanya Bawaslu sudah menerima pengajuan berkas permohonan dari kuasa hukum Bapaslon perseorangan, Yasir Anshari- Budi Matheus.
“Terkait status kelengkapannya akan di putuskan di pleno nanti. Hasil pleno akan disampaikan lewat pemberitahuan secara tertulis,” sebut Roni. (lim)
Discussion about this post