– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang telah menyelesaikan penelitian administrasi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pengganti antarwaktu (PAW) hasil Pemilu tahun 2019 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Sahrani.
Terjadinya PAW di partai tersebut lantaran Sahrani yang berasal dari Daerah Pemilihan Ketapang 1 mengundurkan diri sebagai anggota DPRD karena maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ketapang tahun 2020 mendampingi Junaidi.
Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan, berkas hasil penelitian administrasi menyangkut PAW telah diserahkan ke DPRD Ketapang pada Rabu (02/09/2020) yang diterima langsung Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi.
Berkas hasil penelitian administrasi yang diserahkan, menurut dia merupakan tindaklanjut dari Surat Ketua DPRD Ketapang Nomor: 172/292/DPRD/2020 tanggal 28 Agustus 2020 yang meminta nama calon PAW anggota DPRD.
Ia menyebut, pengunduran diri Sahrani dikarenakan yang bersangkutan akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2020.
“Pengunduran diri Sahrani dinyatakan dalam surat pernyataannya tertanggal 16 Juli 2020. Dengan diserahkannya berkas tersebut, untuk proses selanjutnya merupakan kewenangan DPRD Ketapang,” katanya, Kamis (03/09/2020).
Berdasarkan hasil perolehan suara sah terbanyak pada Pemilu tahun 2019, nama Sukardi merupakan calon PAW yang memperoleh suara sah terbanyak ke dua di daerah pemilihan yang sama, yakni Ketapang 1.
“Sementara untuk pelantikannya kapan akan dilakukan, nanti DPRD yang akan menjadwalkan,” sambung Tedi.
Ia menambahkan, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang bersangkutan (Sukardi) memenuhi syarat sebagai pengganti antarwaktu di sisa masa jabatan 2019-2024. (lim)
Discussion about this post