– Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang baru saja menyelesaikan pendataan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di perusahaan tambang PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Senin (21/09/2020).
Pendataan dilakukan pascaterjadi keributan dalam unjuk rasa masyarakat di PT SRM, Kamis (17/09/2020) kemarin yang berdampak pada evakuasi terhadap ratusan WNA ke Kota Ketapang oleh kepolisian.
Kepala Imigrasi Ketapang, Rudi Adriani mengatakan, untuk jumlah orang asing di bawah PT SRM secara keseluruhan, berdasarkan hasil pendataan manual Imigagrasi dan kompilasi dengan laporan sebanyak 144 orang.
“Berdasarkan data sistem informasi manajemen keimigrasian dan laporan periodik perusahaan, yang dilaporkan sebagai tenaga kerja asing atau TKA pemegang izin tinggal terbatas 82 orang,” kata Rudi Adriani, Selasa (22/09/2020).
Sementara data orang asing yang dievakuasi terkait unjuk rasa, berjumlah 125 orang. Hasil pendataan, sebagai TKA yang dilaporkan ke Imigrasi 63 orang. Kemudian sebagai tamu dan belum dilaporkan sebagai pemegang izin tinggal kunjungan (ITK) 62 orang.
“Adapun sebagian orang asing sebagai TKA yang berada di luar Ketapang atau tidak termasuk dalam evakuasi ada 19 orang,” papar Rudi.
Mengenai keberadaan 62 orang asing belum dilaporkan ke Imigrasi, dia belum bisa memastikan bersalah atau tidak. Menurutnya, semua bisa diketahui setelah proses pengambilan keterangan.
“Saat ini sedang memulai proses pengambilan keterangan. Untuk terget penyelesaian tergantung dari waktu pemeriksaan, sebab kami harus memeriksa satu per satu yang ada dokumen,” ujarnya.
Dalam penanganan orang asing di PT SRM, dia memastikan bahwa Imigrasi Ketapang sangat serius. Bahkan akan mengambil tindakan tegas jika terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian.
“Apabila dari hasil pemeriksaan atau pengambilan keterangan terdapat pelanggaran, maka kami akan melakukan tindakan. Sanksinya tergantung hasil pemeriksaan nanti,” tegas Rudi.
PT SRM Pernah Bayar Denda
Permasalahan orang asing di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) tidak hanya terjadi seperti yang sedang ditangani Imigrasi sekarang. Dari data yang dihimpun Jurnalis.co.id, pada tahun 2017 silam, Timpora juga pernah mengamankan 33 Warga Negara Asing (WNA) di perusahaan tersebut.
Kala itu, 33 WNA PT SRM diamankan karena tidak bisa menunjukkan paspor asli saat dilakukan pengawasan. Setelah diproses, 30 orang terbukti bersalah dan terpaksa dideportasi ke negara asalnya, Tiongkok.
Kepastian bersalah 30 WNA itu diputuskan dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang tanggal 4 Mei 2017 lalu. Dalam sidang, hakim menjatuhkan hukuman kurungan selama 1 bulan penjara atau membayar denda Rp1 juta.
Namun pascaputusan pengadilan, pihak perusahaan memilih membayar denda senilai Rp30 juta untuk 30 WNA. Tepat tanggal 8 Mei 2017, Kejaksaan Negeri Ketapang melakukan eksekusi putusan PN. (lim)
Discussion about this post