– Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak memvonis terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan sumur pantek di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Ketapang tahun anggaran 2015, Hendri Sibuea dengan hukuman penjara 4 tahun serta denda Rp200 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Dharmabella Tymbasz melalui Kasi Intel, Agus Supriyanto membenarkan kalau telah dilakukan sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan sumur pantek di Distanak Ketapang tahun 2015 lalu.
“Benar, pada Senin 21 September sekitar pukul 1530 WIB telah dilakukan sidang vonis atas terdakwa Hendri Sibuea. Amar putusannya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi untuk kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun serta denda 200 juta,” kata Agus, Selasa (22/09/2020) pagi.
Pascaputusan hakim, lanjut dia, jika terdakwa tidak dapat membayar denda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan. Selain itu terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti akibat kerugian negara yang dinikmati.
Menurutnya, uang pengganti tersebut telah dititipkan terdakwa sebesar Rp 504 juta ke kas daerah bersama dengan uang Rp 158 juta yang merupakan pengembalian kerugian negara dari beberapa kontraktor yang turut mengerjakan proyek sumur pantek tersebut.
“Barang bukti uang yang telah dititipkan ke kas daerah dirampas untuk negara. Untuk terdakwa sendiri masih dilakukan penahanan, yang mana masa tahanan terdakwa dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan pihaknya yang menuntut 4 tahun 6 bulan kurungan penjara. Kemudian atas putusan majelis hakim Tipikor, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan diri melakukan banding.
Untuk diketahui, terdakwa Hendri Sibuea merupakan Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan sumur pantek tahun 2015.
Total anggaran proyek senilai Rp7,2 Miliar untuk pembangunan 78 kegiatan sumur pantek. Terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan seperti memecah paket pekerjaan, ikut andil dalam pengadaan mesin dan adanya item pekerjaan tidak sesuai aturan. (lim)
Discussion about this post