– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang resmi menetapkan empat pasang calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, Rabu (23/09/2020).
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU nomor 301/PL.02.3-Kpt/6104/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasang calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Adapun empat pasang calon yang ditetapkan yakni, Iin Solinar – Rahmad Sutoyo, Eryanto – Mateus Yudi, Junaidi – Sahrani dan Martin Rantan – Farhan. Ke empat pasang calon ini merupakan jalur partai politik.
“Penyerahan keputusan penetapan pasangan calon di pemilihan bupati dan wakil bupati ketapang tahun 2020 telah kita lakukan pada Rabu 23 September yang dihadiri tim dari masing-masing Paslon,” kata Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin, Rabu (23/09/2020).
Tedi menjelaskan, keempat Bapaslon telah ditetapkan menjadi Paslon setelah persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dinyatakan lengkap dan absah. Sehingga akan dilanjutkan ke tahap pencabutan nomor urut pada Kamis (24/09/2020) besok.
“Dalam pencabutan nomor urut, kami telah mengirim surat tertulis kepada pihak terkait mengenai pembatasan jumlah orang yang hadir dalam kegiatan,” ungkap Tedi.
Menurut dia, yang diperkenankan hadir di pencabutan nomor urut yaitu Pasangan Calon, Pengurus Partai Politik Pengusung dan Pendukung yang meliputi Sekretaris dan Ketua. Kemudian tim kampanye dua orang, tim LO satu orang dan undangan terkait lainnya.
“Jadi tidak boleh membawa massa, sebab saat pendaftaran kemarin harus menjadi pembelajaran dan catatan,” terang Alumni Sekolah Tinggi Agama Islam Al Haudl ini.
Sebab itu, ia meminta agar semua pihak bisa mengikuti aturan, termasuk yang tercantum pada PKPU nomor 6. Serta meminta dapat bersinergi dalam mengamankan hal-hal berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan.
“Satpol PP, satgas covid harus bisa mengawal Perbup nomor 36 terkait penegakan protokol kesehatan,” pungkas Tedi. (lim)
Discussion about this post