– Imigrasi Ketapang diharapkan transparan dalam penangangan kasus Warga Negara Asing (WNA) di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM). Jangan sampai ada kesan ‘masuk angin’.
“Imigrasi harus transparan dan profesional dalam persoalan ini. Jangan sampai ada kesan masuk angin, sebab soal TKA sudah menjadi isu publik yang hangat dibicarakan,” kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Abdul Sani, Rabu (23/09/2020).
Dia menilai, keberadaan WNA maupun TKA yang tidak atau beralasan belum dilaporkan perusahaan kepada Imigrasi diduga sebagai bentuk kesengajaan. Terlebih itu terbongkar lantaran adanya unjuk rasa oleh masyarakat.
“Kita apresiasi masyarakat yang berhasil mengungkap banyaknya WNA belum dilaporkan dan mempertanyakan kinerja Imigrasi yang terkesan lalai dalam monitoring dan pendataan orang asing,” lugasnya.
Untuk itu, legislator asal Dapil VI ini menegaskan agar Imigrasi benar-benar bekerja profesional dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan maupun orang asing yang melanggar aturan.
“Jangan sampai kasusnya hilang begitu saja, atau tidak ada keputusan tegas. Jika itu terjadi, jangan salahkan publik menilai negatif terhadap kinerja Imigrasi,” pungkas Sani.
Sebelumnya, Kepala Imigrasi Ketapang, Rudi Adriani menyatakan bahwa Imigrasi Ketapang sangat serius menangani persoalan orang asing. Bahkan akan mengambil tindakan tegas jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Apabila dari hasil pemeriksaan atau pengambilan keterangan terdapat pelanggaran, maka kami akan melakukan tindakan. Sanksinya tergantung hasil pemeriksaan nanti,” ucapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil pendataan Imigrasi pada Senin (21/09/2020) kemarin, total keseluruhan orang asing di PT SRM berjumlah 144 orang. 82 dilaporkan sebagai TKA pemegang izin tinggal terbatas, dan 62 tamu belum dilaporkan sebagai pemegang ijin tinggal kunjungan. (lim)
Discussion about this post