– Pemeriksaan 62 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang hingga kini belum ada progres. Padahal, pemeriksaan atau pengembilan keterangan sudah berlangsung sejak 21 September lalu pasca pendataan awal.
Sebelumnya, pendataan dilakukan setelah adanya keributan dalam unjuk rasa masyarakat di PT RSM, Kecamatan Tumbang Titi pada 17 September. Dalam aksi tersebut, ratusan WNA terpaksa harus dievakuasi aparat kepolisian demi keamanan.
Sesuai hasil pendataan awal, total keseluruhan WNA di PT SRM 144 orang. 82 merupakan pemegang izin tinggal terbatas yang dilaporlan sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) dan 62 orang tamu sebagai pemegang izin tinggal kunjungan (ITK) tapi belum dilaporkan ke Imigrasi.
Kepala Imigrasi Kelas Ketapang, Rudi Adriani mengaku jika dirinya belum dapat menyampaikan perkembangan pemeriksaan WNA lantaran masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan jajarannya.
“Besok saja coba ke kantor, saya juga baru datang,” kata Rudi Adriani saat dikonfirmasi awak media Ketapang, Rabu (30/09/2020) sore.
Sementara Kasubsi Teknologi Informasi, Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ketapang, Dhani menyatakan juga belum dapat menyampaikan hasil perkembangan pemeriksaan terhadap para WNA PT SRM.
“Baru selesai pemeriksaan, tapi kami akan sampaikan ke pimpinan untuk dipelajari terlebih dahulu. Mungkin besok atau lusa bisa disampaikan,” ucapnya.
Menyikapi belum ada hasil perkembangan pemeriksaan 62 WNA itu, Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani meminta agar Imigrasi dapat transparan dalam pemeriksaan para WNA.
Menurut Sani, setiap progres pemeriksaan mestinya dapat disampaikan, termasuk kepada para awak media yang menjadi wadah mendapatkan informasi bagi masyarakat.
Ia berpendapat, kalau harus menunggu semua pemeriksaan selesai, kemudian dipelajari, dan hasilnya nanti semua dinilai benar serta tidak menyalahi aturan, maka akan muncul opini publik yang negatif.
“Harusnya dari awal pemeriksaan disampaikan hasilnya. Misalkan hasil sementara pemeriksaan seperti apa, akhir pemeriksaan baru kesimpulan. Ini bertujuan agar tidak membuat kecurigaan akan permainan didalam penanganan persoalan ini,” cetusnya.
Dia menilai, dengan minimnya penyampaian hasil pemeriksaan soal WNA tentu menambah catatan buruk bagi kinerja Imigrasi. Terlebih para WNA itu ditemukan berawal dari unjuk rasa masyarakat yang ketika didata Imigrasi terdapat puluhan WNA belum dilaporkan.
“Artinya persoalan ini diketahui karena gerakan masyarakat, bukan hasil kerja Imigrasi. Harusnya dengan kejadian itu, Imigrasi termotivasi menyelesaikan persoalan secara cepat dan tegas, bukan malah sebaliknya. Jadi wajar jika kita patut menduga adanya permainan,” pungkasnya.
Klaim Tercatat dan Miliki KITAS
Kuasa Hukum PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Wawan Ardianto memastikan bahwa hingga saat ini seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dievakuasi pasca keributan dalam unjuk rasa di lokasi perusahaan kemarin masih berada di hotel Ketapang.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat terkait pengamanan untuk pemulangan para TKA ke lokasi perusahaan di Kecamatan Tumbang Titi.
“Saya dalam waktu dekat, mungkin Jumat atau Sabtu berada di Pontianak dalam rangka koordinasi ke Polda supaya mereka bisa dikembalikan ke site, agar ada pengamanan,” kata Wawan, Rabu (30/09/2020).
Terkait 62 WNA yang tidak dilaporkan perusahaaan ke Imigrasi, menurut Wawan itu tidak benar. Dia mengatakan kalau seluruh TKA maupun WNA di PT SRM sudah tercatat dan telah memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Namun, sambung dia, karena situasi pandemi Covid-19 sejumlah WNA terpaksa belum dapat dipulangkan, sehingga masih berada di Indonesia.
“Sebetulnya belum dilaporkan ulang mungkin, pada saat mereka habis kan ada pergantian. Yang kloter pertama mau pulang tetapi pandemi. Informasi dari pihak perusahaan sih sudah berkoordinasi dengan imigrasi terkait kepulangan mereka,” ungkapnya.
Ketika disinggung mengenai sikap perusahaaan jika ada temuan pelanggaran keimigrasian terhadap 62 WNA yang sedang menjalani pemeriksaan, ia menilai akan melihat hasil pemeriksaan dari Imigrasi terlebih dahulu, barulah perusahaan akan mengambil keputusan.
“Tidak punya legalitas itu apakah mereka datang kesini dengan ilegal atau mereka masih berdomisili di Indonesia karena pandemi, kan begitu. Kecuali kalau tenaga asing ini tidak berizin saat itu, jadikan ilegal, jadi ya dideportasi,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post