– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang mengeluarkan surat tindaklanjut pelanggaran administrasi yang disampaikan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Eryanto – Mateus Yudi.
Surat tersebut berisikan larangan pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas untuk Paslon nomor urut 3 itu selama tiga hari. Dimulai sejak 4 sampai 6 Oktober 2020.
“Menindaklanjuti rekom Bawaslu yang kami terima 2 Oktober, kami kemudian melakukan pleno dan telah mengeluarkan surat tindak lanjut. Surat juga sudah kami sampaikan ke Paslon pada Minggu 4 Oktober 2020,” kata Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin, Minggu (04/10/2020).
Tedi menjelaskan, dengan dikeluarkannya surat itu, maka Paslon yang bersangkutan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk rapat terbatas, seperti yang direkomkan Bawaslu selama 3 hari.
“Dari rekomendasi Bawaslu tidak mencantumkan langsung sanksi administrasi pada bentuk kampanye apa, tapi mereka ada melampirkan temuan Panwascam mengenai pertemuan terbatas. Jadi sanksinya tidak boleh melakukan pertemuan terbatas selama 3 hari sejak surat diterima,” jelasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Ketapang, Nuriyanto membenarkan kalau pihaknya memberikan rekomendasi ke KPU mengenai pelanggaran administrasi Palson Eryanto – Mateus Yudi.
“KPU telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat, dan sanksinya tidak diperbolehkan kampanye pertemuan terbatas selama tiga hari mulai 4 hingga 6 Oktober,” akunya.
Menurut dia, rekomendasi diberikan untuk ditindaklanjuti KPU lantaran berkaitan dengan Paslon yang melakukan pelanggaran kampanye, seperti tertuang di PKPU 13 soal jumlah peserta kampanye.
“Yang hadir melebihi kapasitas seperti yang diatur dalam PKPU 13,” tutur Nuriyanto. (lim)
Discussion about this post