– Seorang Camat di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, dicopot dari jabatannya akibat melanggar protokol kesehatan Covid-19 yang sudah dilakukan minggu kemarin. Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyampaikan, seorang Camat semestinya paham akan panduan terkait aturan penerapan protokol kesehatan pada masa Pandemi Covid-19.
“Saat ini kita masih dibawah Keppres Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Ingat Keppres ini masih berlaku dan kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib untuk mempedomaninya serta bertanggungjawab supaya masyarakat mampu untuk bertahan dalam menghadapinya. Kita juga diwajibkan untuk menyadari akan bahaya pandemi tersebut yang saat ini belum situasi normal. Oleh sebab itu, jangan melanggar protokol kesehatan, karena sudah banyak yang menjadi korban akibat hal ini,” jelas Bupati Landak, Senin (02/11/2020).
Bupati Karolin juga menjelaskan, pencopotan jabatan sudah menjadi resiko seorang pejabat, terlebih memiliki jabatan dalam menegakkan protokol kesehatan ditengah Pandemi Covid-19.
“Tidak sedikit pejabat yang sudah dicopot jabatannya, hal ini dilakukan mengingat saat ini lonjakan pasien baru Covid-19 selalu bertambah. Kita di Kabupaten Landak sudah memasuki zona orange, yang artinya tingkat penyebaran relatif tinggi dan bisa saja berubah menjadi zona merah bilamana kita lalai dalam menangani hal ini,” jelas Karolin.
Karolin mengungkapkan, dirinya sudah menerima laporan terkait pelanggaran tersebut. Sebagai pimpinan, dirinya mengatakan wajib mengetahui semua kegiatan terlebih yang berpotensi akan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
“Kita sudah menerima laporan terkait pelanggaran ini. Sebagai pimpinan maka kita wajib mengetahui semua kegiatan apalagi yang akan berkaitan dengan orang banyak. Kita tidak ingin ada warga kita yang menjadi korban akibat dari semua ini, karena sebagai Bupati maka saya bertanggungjawab bagi warga Kabupaten Landak. Maka dari itu para ASN terlebih seorang pejabat harus memberi contoh yang baik,” tegas Karolin.
Lebih lanjut Bupati Landak berpesan bagi semua warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan apabila akan menggelar kegiatan atau lainnya yang melibatkan orang banyak. Hal ini dilakukan guna mendukung pemerintah serta menekan angka pasien baru Covid-19 di Kabupaten Landak.
“Kepada seluruh warga Kabupaten Landak saya berpesan tetap menerapkan protokol kesehatan 4M, yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun, Menghindari Kerumunan, Menjaga Jarak. Jika akan melangsungkan pernikahan kiranya tidak mengundang orang, cukup keluarga dekat dan tetap patuhi protokol kesehatan,” pungkasya. (Ndi)
Discussion about this post