– Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyatakan Komitmen Bersama Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, Kamis (10/12/2020) di Kantor Bupati Kubu Raya. Komitmen Bersama dibuat untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Pernyataan dan penandatanganan prasasti komitmen bersama dilakukan dengan disaksikan Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat, Kejaksaan Negeri Mempawah, Pengadilan Negeri Mempawah, Polres Kubu Raya, Kodim 1207/BS, dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang diwakili organisasi Pekka.
Pada pencanangan zona integritas, ditetapkan lima unit kerja yang akan diusulkan sebagai calon unit kerja berpredikat Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Lima unit kerja itu adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kubu Raya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Nantinya kelima unit kerja tersebut akan melalui serangkaian penilaian oleh penilai internal maupun penilai nasional. Jika memenuhi kriteria persyaratan, maka akan diusulkan ke Tim Penilai Nasional (TPN).
Pencanangan zona integritas mendapat apresiasi dari Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat. Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Kalbar, Tari Mardiana, mengungkapkan Kabupaten Kubu Raya menjadi daerah kedua di Kalimantan Barat yang mencanangkan zona integritas setelah Kota Singkawang.
“Kami sangat apresiasi. Kalau melihat pencanangan zona integritas ini, artinya Pemerintah Kabupaten Kubu Raya punya komitmen. Ada upaya-upaya perubahan yang ingin dilakukan. Bagaimana kemudian mencegah korupsi, tidak menerima gratifikasi, dan yang terpenting adalah bagaimana memberi pelayanan kepada masyarakat,” sebutnya.
Tari meminta pencanangan zona integritas diikuti dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pencegahan korupsi dalam bentuk yang konkret. Selain adanya inovasi-inovasi pelayanan publik, juga harus tersedia standar-standar pelayanan di setiap instansi yang menyelenggarakan pelayanan langsung ke masyarakat.
“Di tahun 2021, Ombudsman juga akan melakukan penilaian standar kepatuhan pelayanan publik. Nah, ini sebetulnya salah satu juga yang akan bisa menjadi tolak ukur,” ungkapnya.
Sebagai mitra kerja, ia mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak resisten terhadap pengaduan maupun laporan masyarakat. Menurutnya, upaya perbaikan dan evaluasi harus terus dilakukan bersama.
“Kami berharap tidak ada resistensi. Karena untuk maju memang berat di awal tapi pasti akan sama-sama bisa melaju. Kami berharap kanal-kanal pengaduan di instansi bisa lebih diaktifkan. Pengelola pengaduannya disediakan kemudian pelayanan yang sudah diberikan transparan tanpa imbalan itu juga harus dikedepankan,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Tari mengingatkan agar komitmen yang dinyatakan dapat dijalankan dengan serius. Karena itu, dirinya berharap dukungan dari semua pihak. Tidak hanya internal tapi juga dari unsur masyarakat luas seperti tokoh agama, tokoh adat, Lembaga swadaya Masyarakat, dan seterusnya.
“Semua unsur yang ada di Kubu Raya harus saling mendukung. Kita berharap ini tidak hanya seremoni di mana setelah ini selesai hanya lima unit percontohan yang lanjut dan yang lainnya masih tenang-tenang saja,” tegasnya.
“Prosesnya masih panjang, mudah-mudahan di 2021 kita bisa memperoleh predikat WBK dan WBBM itu di unit-unit kerja yang diajukan sehingga nantinya bisa menjadi praktik baik bagi pemda-pemda lainnya,” tambahnya.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyebut pencanangan zona integritas sebagai upaya menancapkan komitmen bersama memperkuat integritas. Menurutnya, hal itu sekaligus bentuk dedikasi dan loyalitas kepada bangsa dan rakyat.
“Tentu tidak lain sesuai visi Kabupaten Kubu Raya untuk bahagia, bermartabat, terdepan, berkualitas, dan religius. Bahagia berarti kita membahagiakan orang banyak dan rakyat sesuai tujuan daripada pemerintah hadir yaitu untuk memberikan peluang kepada rakyat,” jelasnya.
Muda mengatakan ikrar bersama pencanangan zona integritas bukan sekedar formalitas alih-alih gagah-gagahan. Zona integritas, menurut dia, adalah upaya bersama memperbaiki segala sektor mulai dari lini terbawah yang berkaitan langsung dengan masyarakat dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Kita sudah sepakat di dalam internal birokrasi untuk penguatan birokrasi dengan reformasi birokrasi. Dengan keberpihakannya yang nyata, bukan proformalistik yang cuma normatif,” tegasnya.
Ia menyebut pencanangan zona integritas sebagai suntikan penguat semangat. Yakni semangat untuk berbenah dan mengejar apa yang kurang.
“Yang kurang kita kejar sama-sama, kita serang dengan serangan yang harus lebih tajam, tepat, dan berdampak. Rumusnya sederhana, yakni fokus, masif, mendarat, terukur, dan berdampak. Masifkan kepung bakul, korupsi dicegah demi mengejar kebahagiaan rakyat Kubu Raya,” ucapnya.
Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah menyebut keberhasilan zona integritas sangat bergantung pada kapasitas dan kualitas masing-masing individu. Ia menyebut pencanangan zona integritas sebagai langkah awal dari upaya menyukseskan reformasi birokrasi dengan adanya penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Reformasi birokrasi dapat dinilai dari seberapa besar perubahan mendasar yang dilakukan secara bertahap yang diharapkan mampu membentuk karakter birokrasi secara pribadi maupun kelembagaan yang pada akhirnya dampak positif dari perubahan itu dapat dirasakan oleh masyarakat,” terangnya.bbbbqnjJk
Inspektur Inspektorat Kubu Raya Hardjito mengatakan hakikat dari pembangunan zona integritas ialah membangun dan mengimplementasikan program reformasi birokrasi secara baik.
“Sehingga mampu menumbuhkembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi dan budaya birokrasi yang melayani dengan baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya,” jelasnya. (Sym)
Discussion about this post