– Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Suherman ditunjuk Gubernur Kalbar sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Ketapang. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji dipimpin Bupati Ketapang, Martin Rantan, Senin (14/12/2020) di ruang rapat utama kantor Bupati.
Suherman resmi menggantikan Pj Sekda sebelumnya, Heroninus Tanam. Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Kalbar ini ditunjuk Gubernur Kalbar sebagai Pj Sekda Ketapang sampai tiga bulan ke depan.
Dalam sambutannya, Martin Rantan mengatakan, berdasarkan pasal 5 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, diatur bahwa masa jabatan Pj Sekda paling lama tiga bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekda.
Mengacu pada pasal 2 ayat 2 Peraturan Mendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang penunjukan penjabat Sekda, bahwa Gubernur menunjuk Penjabat Sekda Kabupaten atau kota dengan salah satu persyaratannya adalah menduduki jabatan pimpinan tinggi Pratama eselon II b Pemerintah Daerah Provinsi.
“Dengan demikian, penunjukan atau pengangkatan pejabat Sekretaris Daerah kali ini dilakukan dan merupakan kewenangan Gubernur Kalimantan Barat,” kata Martin.
Pada kesempatan tersebut, Martin turut mengucapkan selamat kepada Suherman yang telah dipercaya Gubernur Kalbar sebagai PJ Sekda Ketapang.
Selain Pj Sekda yang baru, dia juga berterima kasih kepada Heroninus Tanam lantaran telah melaksanakan tugas sebagai Pj Sekda dengan sangat baik.
“Beliau (Suherman, red) ASN yang sudah memiliki pengalaman, sudah menjadi hal yang biasa penugasan seperti ini. Sebagai Biro Hukum, beliau pasti sudah tahu bagaimana melaksanakan tugasnya di Daerah Ketapang yakni sebagai Pj Sekda,” ucap dia.
Usai dilantik, Martin meminta agar Pj Sekda yang baru berkoordinasi dengan kepala Organisasi Oerangkat Daerah (OPD) dan seluruh pemangku kebijakan di Pemkab Ketapang.
Selain itu, meminta dapat mempersiapkan dalam open bidding atau seleksi terbuka Sekda definitif dan melaksanakan APBD, baik perubahan 2020 hingga selesai dan menyiapkan serta melaksanakan APBD 2021.
Sementara itu, Suherman menyampaikan, selain tugas rutin sebagai Pj Sekda, tugasnya yang utama adalah menyiapkan Sekretaris Daerah definitif. Mulai dari penyiapan panitia seleksi sampai proses open bidding hingga pelantikan.
“Saya harus berkoordinasi dulu dengan perangkat daerah, seperti Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia. Secepatnya akan kita mulai, kalau bisa sesuai SK saya selama tiga bulan bisa dilantik, itu kita akan lakukan. Tapi prosesnya panjang. Kalau pun lewat SK saya akan diperpanjang oleh Gubernur,” tutur Suherman. (lim)
Discussion about this post