– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penetapan calon Kepala Daerah Ketapang terpilih dalam Pilkada 2020 kemarin.
Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan, sesuai mekanisme, pasca pleno setiap KPU Kabupaten mengirimkan hasil pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten beserta SK-nya ke KPU RI.
“Nantinya KPU RI akan menyampaikan ke MK, ada atau tidaknya gugatan perselisihan hasil pemilihan,” kata Tedi Wahyudin, Minggu (20/12/2020).
Tedi menjelaskan, bagi Kabupaten yang tidak memiliki laporan atau gugatan selama tiga hari setelah pelaksanaan pleno tingkat Kabupaten, MK telah menjadwalkan untuk mengeluarkan BRPK pada Januari tahun 2021.
“BRPK ini akan diberikan ke KPU RI di tanggal 18 Januari, dan nanti akan diteruskan kepada masing-masing KPU Kabupaten yang menggelar Pilkada, daerah mana saja yang ada gugatan ataupun tidak disitu akan tercantum,” jelasnya.
Menurut dia, setelah BRPK diterima, selambat-lambatnya lima hari setelah diterima KPU Kabupaten, sudah diperbolehkan untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
Ia mengaku, sampai batas waktu terakhir, ke dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tidak ada mengajukan gugatan dengan hasil pleno yang ditetapkan.
“Setelah pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten, kami memberi waktu selama tiga hari sejak diumumkannya pada 16 Desember 2020. Saat ini kami masih menunggu BRPK,” ujarnya.
Tedi menambahkan, sebagaimana ketentuan sesuai dengan Pasal 157 ayat (5) UU Pilkada juncto pasal 7 ayat (2) PMK 5/2020, antara lain, permohonan diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon.
“Namun sampai batas waktu, kalau kita pantau tidak ada yang mengajukan gugatan perselisihan. Jadi kami rasa pelaksanaan Pilkada di Ketapang sudah berjalan dengan baik,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post