
– Polres Ketapang menggelar sosialisasi dan imbauan pertambangan tanpa izin, Kamis (04/02/2021) kemarin. Kegiatan yang dilaksanakan di aula Mapolres itu dipimpin langsung Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono dan dihadiri Forkopimda.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono mengatakan, rapat dimaksudkan untuk menyatukan persepsi serta mengatasi pertambangan tanpa izin, terutama PETI di wilayah Ketapang dan mencari solusi.
Menurutnya, masalah PETI bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan menjadi tanggungjawab bersama, khususnya stakeholder yang ada di Kabupaten Ketapang.
“Upaya dan gambaran harus kita satukan dalam persepsi ini. Kemudian langkah-langkah preventif dan penegakan hukum dalam tahun 2021,” kata Wuryantono.
Dia menjelaskan, PETI memiliki banyak dampak negarif, mulai dari permasalahan lingkungan hidup, hingga konflik sosial dan vertikal. Namun tidak dapat dipungkiri penambanga memiliki nilai positif, salah satunya membantu perekonomian masyarakat.

“Akan tetapi dampak negatifnya lebih banyak ketimbang dampak fositif,” jelas dia.
Ia mengungkapkan, saat ini ada enam titik PETI yang menjadi fokus pihak kepolisian. Semuanya tersebar di beberapa Kecamatan. Hanya saja, pihaknya tidak serta merta melakukan penertiban.
“Langkah pertama yang kita lakukan pengawasan, sosialisasi, imbauan dan penegakan hukum. Seperti di wilayah Hulu Sungai, Matan Hilir Selatan, Tumbang Titi, Manis Mata, Kendawangan dan Sandai,” ungkapnya.

Sementara Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi mengatakan, masalah PETI menjadi pemikiran semua pihak untuk mengatasinya.
“Kita harus meminta masukan para camat. Kebijakan yang kita ambil harus memperhatikan kaidah-kaidah atau norma dan aturan yang ada,” ucapnya.
Menyangkut kewenangan masalah perizinan, ia menyebut sekarang sudah diambil Pemerintah Pusat, khususnya sejak dikeluarkannya Undang-ndang nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Tetapi karena ini sudah undang-undang yang mengaturnya, kita harus patuh dan taat hukum, apalagi masalah PETI,” sebutnya.
Setelah mendapat saran dan masukan, beberapa poin kesimpulan didapatkan. Di antaranya, langkah kedepan semua dari steakholder mendukung kegiatan ini. Kemudian, Pemerintah Daerah Ketapang akan menindaklanjuti dengan mengirim surat kepada para camat.
Selain itu, akan melakukan langkah-langkah memutuskan distribusi BBM ke lokasi PETI dan sebagainya. Sedangkan untuk operasional di lapangan dilakukan sesuai SOP. Bahkan pada Bulan ini akan dilakukan sosialisasi tindakan preventif. (lim)





Discussion about this post