– Tertanggal 11 Februari 2021, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran tentang Penegasan Kebijakan Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Candra Wahyu Hidayat, mengatakan sehubungan dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 menyatakan bahwa ketentuan lalu lintas orang asing masuk wilayah Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Adapun persyaratan administratif dan pengecualian bagi orang asing yang dapat masuk wilayah Indonesia untuk pengajuan e-Visa tidak memerlukan hasil RT-PCR. Namun orang asing wajib melampirkan surat pernyataan bersedia membayar pengobatan secara mandiri apabila terpapar Covid-19 selama di Indonesia,” terangnya, Selasa (16/02/2021).
Dikatakannya, pengecualian dari pembatasan Warga Negara Asing (WNA) yang dapat masuk wilayah Indonesia yaitu pemegang KITAS dan KITAP yang masih berlaku, orang asing yang telah memiliki e-Visa, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan, awak alat angkut dan orang asing yang akan bekerja pada proyek vital strategis, obyek vital nasional, proyek strategis nasional.
“Namun untuk tenaga bantuan dan dukungan medis, awak alat angkut dan orang asing yang bekerja di proyek strategis dapat diberikan berdasarkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga teknis terkait,” kata Candra.
Untuk orang asing yang telah memperpanjang Izin Tinggal Kunjungan sebanyak empat kali dan tidak melebihi 180 hari serta pemegang Izin Tinggal Terbatas yang tidak dapat memperpanjang izin tinggalnya sesuai peraturan perundang-undangan wajib memohon izin tinggal baru dengan mengajukan visa onshore.
“Untuk pengajuan visa onshore dilakukan sebelum izin tinggal berakhir, masa berlaku izin tinggal baru yang berasal dari visa onshore dihitung berdasarkan tanggal persetujuan visa onshore, tanpa menghitung tanggal berakhir izin tinggal sebelumnya dengan persetujuan visa onshore sebagai masa overstay (melebihi batas waktu Izin Tinggal),” paparnya.
Dengan berlakunya surat penegasan ini, maka Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-0210 tanggal 26 Januari 2021 tentang Penegasan dan Perpanjangan Masa Berlaku Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 dinyatakan tetap berlaku.
“Dalam keadaan tertentu, Menteri berdasarkan kewenangannya dapat mengeluarkan kebijakan lain terkait fasilitas keimigrasian sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan pemulihan ekonomi nasional dan untuk informasi keimigrasian bisa mengakses www.imigrasi.go.id ,” pungkasnya. (faf)
Discussion about this post