– Gonjang-ganjing sengketa Pilkada Sekadau di Mahkamah Konsitusi (MK), terjawab sudah. Lembaga tersebut sudah mengeluarkan putusan terhadap sengketa Pilkada kabupaten berjuluk Bumi Lawang Kuari ini, Jumat pagi (19/03/2021).
Ada beberapa poin penting yang menjadi putusan hakim MK. Salah satunya membatalkan putusan KPU Sekadau tentang hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati terkait dengan hasil di Kecamatan Belitang Hilir.
Dalam putusannya, MK juga tidak menyinggung masalah Pemungutan Suara Ulang (PSU) seperti yang diminta kubu pemohon (Rupinus-Aloysius). Namum MK juga memerintahkan KPU Sekadau melakukan penghitungan suara ulang di Kecamatan Belitang Hilir.
“Tak ada perintah PSU. Yang diperintahkan adalah penghitungan suara ulang di seluruh Kecamatan Belitang Hilir,” ujar Drianus Saban, Ketua KPU Sekadau, sesaat usai putusan tersebut.
Kata Saban, KPU menghormati putusan MK itu. Karenanya, KPU akan melakukan apa yang menjadi keputusan MK.
“Sesuai putusan MK, kita diberikan waktu 30 hari untuk melakukan penghitungan suara ulang itu,” sambung Saban.
Seperti diketahui, Pilkada Sekadau Desember 2020 lalu menempatkan pasangan Aron-Subandrio meraih suara terbanyak. Pasangan dengan teks line PAS itu unggul 1.544 suara dibandingkan petahana, Rupinus-Aloysius.
Di Belitang Hilir ada 65 TPS yang tersebar di 9 Desa. Dari hasil perhitungan suara KPU, PAS mampu unggul dibandingkan pasangan RA. (suk)
Discussion about this post