– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanggau yang telah memberikan vonis bebas terhadap MA, terdakwa pencabulan anak di bawah umur.
Kasi Pidana Umum Kejari Sanggau Agus Eko Wahyudi mengatakan secepatnya akan memasukkan memori kasasi atas putusan bebas majelis hakim di kasus pencabulan anak di bawah umur dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sanggau pada Senin (05/04/2021).
“Kami melakukan upaya hukum. Upaya hukum kasasi karena putusannya bebas tersebut. Memori kasasinya sedang kami susun. Secepatnya kami kirim ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri nanti ” kata Eko, Selasa (06/04/2021).
Disampaikan Eko pada sidang sebelumnya JPU melakukan tuntutan terhadap terdakwa dengan 12 tahun penjara.
“Atas putusan vonis bebas tersebut, kami akan mengujinya ke Mahkamah Agung dengan melakukan upaya hukum kasasi,” katanya.
Ia mengaku, pihaknya sudah menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Sanggau.
“Salinan putusan majelis hakim PN Sanggau akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam menyusun memori kasasi,” ujar Eko.
Dalam putusan nomor 313/Pid.Sus/2020/PN Sag, dijelaskan dia, majelis hakim yang diketuai Dian Anggraini dengan dua hakim anggota masing-masing Eliyas Eko Setyo dan Bahara Ivanovski S Napitupulu memutuskan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, JPU melayangkan tiga dakwaan terhadap terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76D Undang-Undang RO No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76D Undang-Undang RO No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 46 ayat (1) Jo. Pasal 8 huruf a dan pasal 5 huruf c Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sementara itu, Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kabupaten Sanggau Abdul Rahim mengapresiasi dan mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan pihak kejaksaan atas putusan bebas di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau terhadap tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
“Karena ini merupakan kasus yang menghancurkan masa depan anak , kami sangat prihatin atas kejadian tersebut, upaya untuk melakukan epek jera para predator anak pupus sudah namun kami masih berharap pengadilan yang lebih tinggi untuk lebih cermat memperhatikan dakwaan dan alat bukti yang telah d hadirkan di persidangan,” ucap Abdul Rahim.
Disampaikannya bagaimana pun kasus tersebut bisa diproses pada tingkat pengadilan berarti semua unsur telah terpenuhi.
“Ya kita menyadari bahwa putusan penuh ada di tangga hakim, kami masih berharap kasus pencabulan anak harus dihentikan agar masa depan anak sesuai dengan hak dan martabatnya tetap sejalan atas perkembangan anak tersebut,” ucapnya.
Ditambahkan Rahim bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan jalur PUSPA provinsi dan pusat sebagai pembelajaran dan pengawalan atas kasus pencabulan anak tersebut.
“Kami banyak mengucapkankan terima kasih ke pihak kejaksaan sudah melakukan upaya hukum atas vonis bebas yang dilakukan Hakim di PN Sanggau,” tutupnya. (faf)
Discussion about this post