– DPRD Kota Pontianak telah menyampaikan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pontianak tahun 2020. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan itu merupakan hasil pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD Kota Pontianak terhadap LKPJ tahun 2020.
“Rekomendasi ini akan kami tindaklanjuti agar di tahun berjalan dan akan datang bisa menjadi dasar untuk mengambil keputusan,” ujarnya usai menerima rekomendasi LKPJ Wali Kota tahun 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (29/04/2021).
Menurutnya, hal-hal yang terdapat kekurangan terkait pembangunan Kota Pontianak di segala lini bisa memiliki acuan dan indikator hasil rekomendasi LKPJ tersebut. Tahun kedua masa pandemi Covid-19 ini, sebagaimana amanat dan instruksi pemerintah pusat agar pemerintah daerah melakukan refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Pada rekomendasi tersebut juga menyinggung terkait refocusing yang harus disampaikan dengan data valid,” kata Bahasan.
Selain itu, lanjutnya lagi, dalam rekomendasi juga terdapat beberapa catatan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat dan beberapa OPD lainnya. Rekomendasi ini nantinya harus ada parameter sejauh mana realisasinya.
“Sehingga dampak dari rekomendasi DPRD itu jelas,” pungkas Bahasan. (m@nk)
Discussion about this post