– Rutan Kelas II B Sanggau berikan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri kepada 122 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan salah satunya langsung bebas. Pembacaan surat keputusan Mentrri Hukum dan HAM RI bernomor PAS -513.PK 01.05.05 , PAS -526.PK 01.05.05,PAS -528.PK 01.05.05 DAN PAS -529.PK 01.05.05 tentang pemberian remisi khusus bagi WBP Rutan Kelas ll B Sanggau berlangsung usai salat id, Kamis (13/05/2021).
Kepala Rutan Keas II B Sanggau Acip Rasidi mengatakan pada hari raya Idul Fitri 1442 H ini sebanyak 122 orang WBP Rutan kelas IIB Sanggau mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Remisi khusus itu terdiri dari dua kategori. Yaitu Remisi Khusus (RK) 1 bagi WBK yang masih menjalani sisa hukuman pidana dan RK 2 bagi yang langsung bebas.
“Jadi dari total 122 yang mendapatkan remisi, satu di antaranya langsung bebas,” katanya.
Dikatakanya, syarat-syarat untuk mendapat remisi yakni wajib berkelakuan baik minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, telah menjalani 6 bulan masa pidana dan mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik.
“Dari 122 remisi ang diberikan tahun ini, rata-rata mereka mendapatkan remisi satu bulan tahanan,” ujarnya.
Untuk WBP yang belum mendapatkan RK tahun ini, Acip minta agar kiranya bersabar dan tetap semangat ikuti semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Rutan. Supaya dapat diperhitungkan untuk mendapatkan remisi-remisi yang akan datang.
“Bagi WBP yang selama ini melakukan pelanggaran terhadap aturan kami mengharapkan agar mulai sekarang tunjukkan itikad baik untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku. Agar di tahun yang akan datang dapat diberikan hak-hak nya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Acip. (faf)
Discussion about this post