– Terhitung sejak tahun 2020 hingga saat ini, sebanyak 282 wanita di Kabupaten Kapuas Hulu menjanda. Jumlah tersebut berdasarkan putusan gugatan cerai yang dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Putussibau.
282 janda itu terdiri dari 77 istri dicerai talak oleh sang suami dan 191 istri yang menggugat suami.
“Ini data yang kita pegang dari tahun 2020 sampai saat ini,” jelas Bara Muhammad Hilma, salah seorang Hakim PA Putussibau kepada sejumlah wartawan, Kamis (10/06/2021).
Menurut Bara, rata-rata usia wanita yang menggugat atau digugat dalam dalam perkara perceraian ini 25-40 tahun.
“Ada dua faktor penyebabnya penyebab perceraian pasangan suami istri di Indonesia ini terjadi,” ungkapnya.
Faktor pertama, perselisihan atau pertengkaran. Sedangkan faktor kedua, salah satu pihak yang meninggalkan pasangannya.
Untuk faktor perselisihan dan pertengkaran disebabkan ekonomi, ketidakcocokan lagi baik kepada pasangan maupun keluarga pasangan. Selain itu, karena pihak ketiga atau trend disebut Pelakor.
“Yang menggugat rata-rata adalah wanita ketimbang laki-laki,” bebernya.
Berdasarkan pengalamannya menjadi hakim ketika dikabulkan perkara perceraian, kata Bara, menangis dari kedua belah pihak atau salah satu pihak. “Pasti ada yang menangis,” kata Bara.
Uniknya lagi, cerita Bara, perkara perceraian terakhir saat dirinya menjadi hakim. Ada sepasang suami istri (Pasutri) ketika dikabulkan gugatan cerainya, malah minta dibatalkan. “Kita selalu menanyakan, yakin mau diputus?, ketika kita kabulkan malah minta dibatalkan,” ujar Bara mengisahkan.
Dia melanjutkan, sebelum sidang gugatan masuk ke PA Putussibau, pihaknya senantiasa melakukan mediasi terlebih dahulu. Namun sedikit sekali yang berhasil dilakukan mediasi agar tidak diteruskan ke persidangan.
“Kita tetap mediasi antara kedua pihak, tapi memang sedikit sekali yang sepakat untuk bersama lagi,” tuntas Bara. (rin)
Discussion about this post