– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PT Abhinaya Mitra Persada (AMP) dan PT Laman Mining, Kamis (10/06/2021) di ruang rapat Paripurna DPRD.
RDPU dilakukan sebagai tindak lanjut atas belum dibayarnya Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan PT AMP dan penerapan upah diriver dump truk dibawah UMK Ketapang yang ditetapkan senilai Rp 2.860.323.
Sebelumnya, PT AMP selaku Sub Kontraktor di PT Laman Mining, Kecamatan Matan Hilir Utara ini sempat dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar wilayah Ketapang dan KKU, Selasa (11/05/2021) lalu.
Ketua Komisi II DPRD, Uti Toyden Top mengatakan, berdasarkan kesimpulan rapat yang tertuang dalam notulen RDPU, serta berbagai masukan para pihak, Komisi II mengambil empat poin kesimpulan atas persoalan yang terjadi.
Pertama, THR dan gaji karyawan driver (supir) dump truk harus dibayarkan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku paling lambat tanggal 12 Juni 2021.
Kedua, gaji karyawan dibayar sesuai UMK dari Rp 1.800.000 menjadi Rp 2.860.323. Ketiga, apabila PT Laman Mining dan PT AMP tidak melaksanakan poin 1 dan 2, Pemda wajib menindaklanjuti sesuai peraturan perundang – undangan.
“Terakhir, semua permasalahan ini merupakan tanggung jawab PT Laman Mining sesuai PP Nomor 19 tahun 2012 tentang syarat – syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain,” kata Uti Royden Top, Kamis (10/06/2021).
Sebagai informasi, menyangkut persoalan THR karyawan, sesuai pengakuan perwakilan PT AMP bahwa sudah membayar untuk beberapa karyawan pada hari ini (Kamis-red) sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, masih tidak mencukupi lantaran membayar gaji karyawan di bawah UMK.
“Walaupun sudah membayar THR, tetap harus disanksi berupa wajib bayar denda keterlambatan sebesar 5 persen. Hitungan dendanya sudah dihitung pengawas Ketenagakerjaan. Bahkan, terkait upah di bawah UMK ada sanksi pidana,”sambungnya.
Mirisnya lagi, lanjut Royden Top, pembayaran untuk THR 24 karyawan di PT AMP setelah dihitung tidak sampai di angka Rp 50 juta. Artinya sangat tidak mungkin sekelas perusahaan tambang tidak mampu bayar.
“Bayangkan saja, perusahaan tambang tidak mampu mambayar THR yang nilainya tidak sampai Rp 50 juta. Indikasinya tentu ada niat tidak baik terhadap karyawan,” timpal Legislator Golakar ini.
Untuk itu, kepada Pemda Ketapang melalui Dinas Ketenagakerjaan dia meminta agar memperketat pengawasan terhadap perusahaan. Bila perlu memberi sanksi tegas berupa pencabutan izin bagi yang tidak taat atutan.
“Saya juga tidak menginginkan setelah adanya laporan THR dan gaji di bawah UMK ini ke DPRD, ada karyawan yang dipecat perusahaan. Jika itu terjadi, kami komitmen mengawal kasusnya sampai tuntas,” tambahnya.
Sementara itu, HRD PT AMP, Agus Mardanu dan Manager Operasional PT AMP, Hendri, saling lempar tanggungjawab saat hendak diwawancarai awak media usai RDPU. Keduanya saling menyarankan untuk mewawancarai satu sama lain.
Namun demikian, dalam proses berlangsungnya RDPU, Agus Mardanu sempat menyampaikan jika THR sudah dibayarkan. Dia menyebut, besaran THR bervariasi sesuai masa kerja. Di antaranya ada menerima Rp 200 ribu lebih, Rp 300 ribu pebih dan Rp 1.700.000 lebih.
Eksternal Laman Mining: Pembayaran Gaji dan THR Tanggung Jawab PT AMP
Eksternal PT Laman Mining, Valen mengaku tidak bisa memberikan komentar terlalu banyak. Pasalnya, berkaitan dengan masalah internal atau managemen perusahaan lain.
“Sebenarnya tugas Laman Mining adalah memberikan imbauan – imbauan kepada semua kontraktor di PT Laman Mining. Kita sudah berikan arahan-arahan itu,” ujar Valen.
Disinggung soal klausul kontrak kerja bersama PT AMP, Valen menjelaskan, secara prinsif, kerja sama yang dibangun hanya faktor pekerjaan. Seperti misalkan PT Laman Mining memerlukan alat sekian unit, kemudian sanggup atau tidak menyiapkan itu.
Menurut dia, secara internal, masalah tenagakerja dan sebagainya adalah tanggung jawab kontraktor (PT AMP) yang bekerja sama dengan PT Laman Mining. Sedangkan penerapan UMK di Laman Mining, ia mempersilahkan dicek.
“Bahwa ada perbedaan. Laman Mining melakukan kerjasama dengan kontraktor, siapapun itu. Pekerja melakukan hubungan kerja dengan PT AMP. Ini perlu dipisahkan,” timbalnya.
Adapun mengenai keterlambatan pembayaran dari PT Laman Mining ke PT AMP, ia menyebut pihaknya memiliki beberapa kontraktor. Dari sekian banyak kontraktor, semua sudah menjalankan kewajiban (bayar THR).
“PT AMP saja yang tidak melaksanakannya. Dan saya baru tahu. Saya pun kaget sampai berkepanjangan seperti ini,” pungkasnya. (lim)
Discussion about this post