– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PT Abhinaya Mitra Persada (AMP) dan PT Laman Mining, Kamis (10/06/2021) di ruang rapat Paripurna DPRD.
RDPU dilakukan sebagai tindak lanjut atas belum dibayarnya Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan PT AMP dan penerapan upah diriver dump truk dibawah UMK Ketapang yang ditetapkan senilai Rp 2.860.323.
Sebelumnya, PT AMP selaku Sub Kontraktor di PT Laman Mining, Kecamatan Matan Hilir Utara ini sempat dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar wilayah Ketapang dan KKU, Selasa (11/05/2021) lalu.
Ketua Komisi II DPRD, Uti Toyden Top mengatakan, berdasarkan kesimpulan rapat yang tertuang dalam notulen RDPU, serta berbagai masukan para pihak, Komisi II mengambil empat poin kesimpulan atas persoalan yang terjadi.
Pertama, THR dan gaji karyawan driver (supir) dump truk harus dibayarkan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku paling lambat tanggal 12 Juni 2021.
Kedua, gaji karyawan dibayar sesuai UMK dari Rp 1.800.000 menjadi Rp 2.860.323. Ketiga, apabila PT Laman Mining dan PT AMP tidak melaksanakan poin 1 dan 2, Pemda wajib menindaklanjuti sesuai peraturan perundang – undangan.
“Terakhir, semua permasalahan ini merupakan tanggung jawab PT Laman Mining sesuai PP Nomor 19 tahun 2012 tentang syarat – syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain,” kata Uti Royden Top, Kamis (10/06/2021).
Sementara itu, Ketua SBSI Ketapang, Lusminto Dewa menilai, belum dibayarnya THR dan gaji tidak sesuai UMK Ketapang oleh perusahaan adalah bentuk perbudakan gaya baru.
“Kalau bahasa kami, perbuatan perusahaan seperti ini, kami sebut perbudakan gaya baru. Sudah jelas di Permen Naker nomor 6 tahun 2016 bahwa 7 hari sebelum hari raya sudah harus membayar THR,” cetus Dewa usai mengikuti RDPU Komisi II DPRD.
Berdasarkan pengakuan PT AMP, bahwa pada Kamis (10/06/2021) mereka akan membayar THR. Dimana dari Jakarta sudah mentransfer ke rekening perwakilan PT AMP di Ketapang. Namun angka THR yang dibayarkan tidak masuk akal.
“Sebagai pemerhati buruh, saya sangat prihatin dengan kondisi seperti ini. Saya harap Pemerintah, dalam hal ini Bupati Ketapang perlu meninjau ulang perusahaan tersebut,” tuturnya. (lim)
Discussion about this post