– Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau yang sekarang menjabat Anggota DPRD Ketapang, LH bebas berkeliaran di tengah proses persidangan kasusnya.
Berdasarkan pantauan, LH, Anggota DPRD dari Partai Demokrat terlihat telah kembali beraktivitas. Bahkan dia ikut serta dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Ketapang pada Senin (21/06/2021).
Sebelumnya, LH mendapatkan keringanan setelah pengajuan penahanan kota dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, kemarin.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum LH, Suryadi Ranik membenarkan jika kliennya sedang menjalani tahanan kota, peralihan dari tahanan Rutan sementara sambil menjalani proses persidangan yang masih berlangsung.
“Kita memang ada mengajukan permohonan penahanan kota kepada majelis hakim Tipikor saat sidang. Bersyukur pengajuan dikabulkan majelis hakim, sehingga klien kami awalnya di rutan kini menjalani penahanan kota,” kata Suryadi Ranik, Senin (21/06/2021).
Menurut Suryadi, pengajuan peralihan penahanan ketika proses persidangan telah berjalan merupakan hak terdakwa. Sedangkan kewenangan memutuskan merupakan kewenangan majelis hakim.
Hal demikian, sama halnya dengan ketika pihaknya mengajukan penangguhan penahanan saat kasus belum dilimpah ke pengadilan. Saat itu, kewenangan memberi atau menolak pengajuan ada di Kejaksaan.
“Pengajuan penangguhan penahanan ke Kejaksaan kami ditolak. Makanya saat sidang perdana 20 Mei, kami ajukan penahanan kota ke majelis hakim. Tanggal 31 Mei pengajuan dikabulkan majelis hakim,” tuturnya.
Dia menjelaskan, pengajuan penahanan kota dilakukan pihaknya dengan pertimbangan bahwa kliennya memiliki keluarga dan anak-anak yang masih kecil dan tidak terbiasa jauh.
“Termasuk juga, kami menjamin klien kami tidak melarikan diri. Yang mengajukan penahanan kota hanya terdakwa LH, sedangkan terdakwa PWH tidak mengajukan,” jelasnya. (lim)
Discussion about this post