– Lagi-lagi kisruh tumpang tindih lahan masyarakat dengan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit kembali terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu. Kali ini masyarakat Kecamatan Empanang yang terhambat membuat sertifikat tanah.
Sejumlah warga perbatasan RI – Malaysia mengeluhkan lahan mereka masuk dalam izin HGU perkebunan sawit PT Kapuasindo Palm Industri (KPI). Kencana Group.
“Saya ada 6 hektare lahan yang masuk dalam kawasan HGU perusahaan sawit,” kata Antonius Bawen, warga Desa Nanga Kantuk Kecamatan Empanang saat dihubungi wartawan via telepon, Minggu (26/06/2021).
Bawen menyampaikan, sebagai pemilik tanah, awalnya ia tidak tahu sama sekali jika lahannya masuk HGU perusahaan sawit. Dia baru tahu lahannya masuk HGU saat ada pembuatan sertifikat prona.
“Lahan saya tak bisa buat sertifikat, karena masuk HGU,” ujarnya.
Bawen mengatakan, bukan hanya lahan dirinya saja yang masuk dalam kawasan HGU PT KPI. Melainkan masih banyak warga lainnya.
“Kami mengharapkan bantuan pemerintah daerah untuk cepat menyelesaikan permasalahan tersebut dan lahan kami ini bisa dikeluarkan dari kawasan HGU PT KPI, sehingga lahan kami bisa statusnya ditingkatkan menjadi sertifikat,” harap Bawen.
Hal serupa dialami Mulyadi, warga Desa Nanga Kantuk. Dirinya mengaku lahannya juga masuk dalam kawasan HGU PT KPI. Dimana lahannya itu masuk HGU ada 30 hektare.
“Awalnya saya juga tidak tahu lahan saya masuk HGU, saya tahu saat akan ada pengadaan sertifikat prona tahun lalu,” bebernya.
“Rata-rata warga di Dusun Tikul Batu Desa Nanga Kantuk lahannya masuk HGU PT KPI,” sambung Mulyadi.
Mulyadi mengharapkan, kisruh HGU ini dapat diselesaikan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
“Jangan sampai masalah ini dibiarkan berlarut-larut,” harapnya.
Sementara itu, Theodorus Boni selaku Kepala Desa Nanga Kantuk Kecamatan Empanang membenarkan jika di desanya banyak lahan milik warganya masuk HGU PT KPI. Di mana di desanya ada tiga dusun yakni Kantuk Lalang, Tikul Batu dan Kampung Baru.
“Rata-rata lahan masyarakat kita masuk HGU. Warga kami jadi sulit untuk membuat sertifikat,” jelasnya
“Masalah ini belum ada diselesaikan. Sehingga dirinya berharap agar Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dapat turun langsung menyelesaikan masalah HGU ini,” timpal Boni. (rin)
Discussion about this post