– Sekda Kapuas Hulu Mohd Zaini sangat menyayangkan langkah perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kapuasindo Palm Industri (KPI) yang mempolisikan Kepala Desa (Kades) Entipan, Kecamatan Semitau.
Sekda mengatakan seharusnya ketika proses perselisihan tidak dapat diselesaikan hingga tingkat kecamatan, PT KPI tidak langsung main lapor ke aparat penegak hukum.
“Harusnya dibawa kepada kita (Pemkab Kapuas Hulu, red),” katanya di sela istirahat proses mediasi antara masyarakat Desa Entipan dengan PT KPI di Aula Dinas pertanian dan Tanaman Pangan Kapuaa Hulu, Kamis (08/07/2021).
Sekda berharap ke depan tidak ada lagi langkah-langkah seperti perusahaan Kencana Group ini. Pasalnya, Pemkab Kapuas Hulu sangat siap memfasilitasi dalam mediasi dan mencari solusi persoalan perusahaan perkebunan dengan masyarakat. Dan, berkaitan laporan kepada kepolisian sudah dilakukan pencabutan oleh pihak PT KPI.
“Terjadi kesepakatan dan akhirnya laporan dicabut,” ungkapnya.
Sedangkan terkait mediasi yang dilakukan Pemkab Kapuas Hulu, Zaini menyatakan belum ada keputusan. Lantaran proses mediasi masih berlangsung.
“Belum ada keputusan, ini kita break dulu. Nanti lanjut lagi,” ujarnya.
Dibeberkan Sekda, yang menjadi persoalan dengan PT KPI yaitu pembagian plasma 20 persen kepada masyarakat yang tidak berada di Desa Entipan. Sementara menurut PT KPI yang pihaknya dengar bersama-sama telah mencapai 20 persen, namun memang tidak berada di Desa Entipan.
“Ini yang dituntut oleh masyarakat Desa Entipan,” jelasnya.
Zaini berharap dengan break atau istirahat sementara dalam proses mediasi ini, kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan dengan hati dingin.
“Semoga nanti lanjut mediasi, ada keputusan. Karena kita juga tidak bisa intervensi ke PT KPI. Karena nantinya PT KPI sendiri juga akan menyampaikan ke pimpinan pusat mereka, seperti apa dan bagaimana,” demikian Sekda.
Sementara itu, Kepala Divisi Central PT KPI, Joni mengatakan bahwa laporan yang dibuat pihaknya dalam konteks berbeda. Yakni berkaitan adanya penutupan kebun plasma.
“Konteksnya berbeda, konteknya menutup kebun plasma. Kita tidak boleh panen di kebun plasma. Itu kan kerugian untuk masyarakat,” ucapnya.
“Tidak ada unsur pidana yang kami laporkan. Kami hanya minta tolong kepada kepolisian untuk dilakukan mediasi,” sambung Joni.
Menurut dia, setelah kepolisian turun, memberikan dukungan pengertian kepada masyarakat desa. Akhirnya penutupan kebun plasma seketika itu langsung dicabut.
“Itu sifatnya bukan pengaduan, tapi laporan, kita cuma minta tolong mediasi saja dengan kepolisian. Karena dengan kami tidak sanggup,” pungkas Joni. (rin)
Discussion about this post