– Masyarakat Desa Sentabai Kecamatan Silat Hilir Kabupaten menutup akses jalan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Seberuang Estate (SBRE), Jumat (09/07/2021). Pasalnya, mereka sudah geram dengan pencemaran limbah perusahan yang membuat air sungai berubah. Terlagi pencemaran limbah sawit ini diduga sudah lama terjadi.
Menurut Edi Saputra, salah seorang warga Desa Sentabai, penutupan akses jalan milik PT SBRE itu lantaran masyarakat menuntut janji dari perusahaan berupa kompensasi atas limbah sawit yang mencemari sungai dan danau desa tersebut.
“Limbah sawit PT SBRE ini sudah mencemari sungai dan danau, sehingga nelayan tak bisa menangkap ikan,” tegasnya, kepada wartawan pada Sabtu (10/07/2021).
Dikatakan Edi, sebelumnya pihak perusahaan pada Maret 2021 sudah mengurus kompensasi limbah tersebut di kecamatan.
“Saat itu persoalan kompensasi limbah sawit sebesar Rp200 ribu dikalikan selama 3 tahun, ini sudah dibicarakan saat rapat di Muspika kemarin,” bebernya
Lantaran kompensasi dan pembersihan sungai tidak dilakukan perusahaan, sehingga hari ini akses jalan ke perkebunan masih ditutup.
“Akses jalan perkebunan tidak akan dibuka sampai tuntutan masyakarat dipenuhi perusahaan,” tegasnya lagi.
Edi meminta Dinas Lingkungan Hidup Kapuas Hulu meninjau kembali Amdal PT SBRE. Apakah masih layak atau tidak.
“Dengan adanya penutupan jalan PT SBRE ini, kita harapkan dari perusahaan benar-benar mengurus masalah ini. Jika tuntutan kami ini direalisasikan, silahkan pagar itu dibuka dan operasional perusahaan berjalan seperti biasanya,” tutur Edi.
Sementara itu, Kapolsek Silat Hilir Didik Rianto ketika dikonfirmasi wartawan melalui teleponnya membenarkan adanya penutupan akses PT SBRE yang dilakukan masyarakat Desa Sentabai.
“Warga yang menutup jalan, sekitar 30-an orang,” jelasnya.
Menurut Kapolsek, permasalahan ini berkaitan tanaman enceng gondok yang ditanam perusahaan sawit di sebagian sungai Sentu. Sehingga air tidak mengalir. Tujuan perusahaan menanam enceng gondok untuk mengendap kadar racun dalam tanah.
“Permasalahan ini muncul sejak tahun 2020 lalu tepatnya November dan Desember,” terangnya
Kapolsek mengungkapkan, hingga saat ini masih dilakukan penutupan oleh warga atas akses perusahaan PT SBRE.
“Soal limbahnya parah atau tidak. Kita tidak tahu,” katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat dan pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan dingin serta hati yang bersih.
“Tetap pada aturan yang berlaku kemudian duduk bersama, serta tidak ada tindakan anarkis. Insyaallah ada jalan terbaik untuk keduanya,” pungkas Didik. (rin)
Discussion about this post