– Kementerian Hukum dan HAM RI melaksanakan kegiatan pemberian bantuan sosial sebanyak 46.614 paket dan dana sosial sebesar Rp700 juta kepada masyarakat terdampak dari aspek ekonomi maupun sosial serta kepada ASN Kemenkumham yang terpapar Covid-19. Kegiatan tersebut dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan sebagai wujud kepedulian sosial.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Alberthus S. Fenat mengatakan seperti apa yang dikatakan Menkumham Yasonna H. Laoly, tujuan pemberian bantuan adalah untuk mencegah dan mengurangi kerentanan sosial masyarakat agar keberlangsungan hidupnya dapat terpenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal serta meringankan beban ASN Kementerian Hukum dan HAM RI yang terpapar Covid-19.
“Untuk itu kami di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau juga melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 di tiga lokasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, sebagaimana telah diprogramkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam Surat Kepala Biro Umum Nomor : SEK.6-UM.06.02-04 tertanggal 21 Juli 2021,” katanya, Kamis (29/07/2021).
Albert mengatakan bantuan yang diberikan dalam bentuk paket sembako berjumlah 55 paket. Adapun paket bantuan sosial Kumham Peduli Kumham Berbagi per orang diberikan dalam bentuk beras, minyak goreng, gula, mie instan, sarden, dan susu.
“Kegiatan Kumham Peduli Kumham Berbagi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dilaksanakan secara maraton dari tanggal 23,27,28 Juli 2021. Masyarakat yang diberikan bantuan adalah di Panti Asuhan Insan Jemelak Sintang sebanyak 20 paket sembako, Masyarakat Desa Pulau Tayan Sanggau, sebanyak 25 paket sembako serta Jam’at Paroki Hati Kudus sebanyak 5 paket sembako dan Jama’at GKNI Antiokhia Sanggau sebanyak 5 paket yang diberikan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau,” ujarnya.
Albert juga mengucapkan terima kasih karena kegiatan Kumham Peduli Kumham Berbagi ini mendapatkan dukungan dan apresiasi dari Ketua DPRD Sanggau Jumadi yang mendampingi secara langsung dalam pemberian bantuan kepada masyarakat di Dusun Pulau Tayan.
“Kegiatan bakti sosial tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Diharapkan kegiatan tersebut dapat membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 serta kedepannya diharapkan bisa menjangkau masyarakat yang lebih luas lagi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau lainnya,” tutupnya. (faf)
Discussion about this post