– Kabupaten Sambas ditetapan status zona merah penyebaran Covid-19 dan penerapan PPKM level 4. Selain Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit penuh, Sambas merupakan kabupaten perbatasan dan perlintasan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari berbagai daerah di Indonesia.
“Sesuai prosedurnya, bagi siapapun yang masuk ke Indonesia, melalui pintu perbatasan harus bebas Covid-19. Karena kita punya perbatasan, jadi PMI yang melintas itu bukan hanya orang Sambas. Banyak juga dari NTB, Sulawesi. Pulau Jawa dan luar Kabupaten Sambas,” terang Bupati Sambas, Satono, Kamis (05/08/2021).
Dia mengatakan, Pemkab Sambas telah menampung dan menyediakan tempat karantina bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi PMI di Malaysia. Itu adalah bentuk rasa kemanusiaan dan tanggungjawab pemerintah di masa pandemi ini.
“Mereka sebelum kembali ke kampung halaman, di karantina dulu, sebelum masuk karantina diswab, dan hasilnya tidak langsung keluar, dikirim dulu ke Pontianak berapa hari baru keluar. Jadi mereka dikarantina di sini,” katanya.
“Namun ini adalah bentuk kepedulian kita kepada seluruh WNI. Semoga apa yang kita lakukan diridhai Allah SWT,” sambung Satono.
Menyikapi zona merah ini, Satono berpesan agar masyarakat tetap menjaga kesehatan tubuh dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, berdoa kepada Allah SWT juga harus selalu dipanjatkan. Agar Sambas bisa keluar dari zona merah.
“Ingat Prokes 5M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas yang tidak perlu. Ikhtiar Prokes ini jangan lengah sembari berdoa kepada Allah SWT. Tanpa campur tangan Allah SWT, kita tidak akan mampu,” pungkas Satono. (ran/gun)
Discussion about this post