
– Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Agoesdjam melakukan audiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Selasa (24/08/2021). Audiansi digelar sebagai tindak lanjut kejelasan tunjangan kinerja (Tukin) dokter poli pelayanan RSUD Ketapang.
Sebelumnya, akibat belum jelasnya Tukin untuk para dokter spesialis tersebut, 13 poli pelayanan di RSUD Agoesdjam tutup. Bahkan aksi mogok telah berlanjut hingga Selasa (24/08/2021).
Pada kesempatan rapat dengar pendapat itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Ketapang M Febriadi dan dihadiri Komisi II dan III DPRD. Sementara dari Pemda dihadiri Pj Sekda Suherman dan Asisten III Setda Heronimus Tanam.
Pj Sekda Ketapang, Suherman mengatakan, tidak dibayarkannya tunjangan kinerja karena tidak ada legal standing. Bahkan, untuk menganggarkannya juga tidak bisa.
“Kenapa tidak dibayarkan dari Januari, karena tidak ada legal standing untuk menganggarkan dalam APBD. Jadi, itu alasan utama tidak dibayarkan,” kata Suherman dalam rapat.
Saat ini, lanjut Suherman, Pemkab Ketapang akan melakukan konsultasi dengan BPKP untuk membahas apakah tunjangan kinerja ini boleh dibayarkan atau tidak.
“Kami sedang konsultasi dengan BPKP. Mereka minta untuk berkonsultasi secara langsung tanpa virtual. Sekarang masih menunggu jadwal dari BPKP. Ini bukan perkara boleh atau tidaknya, tapi jangan sampai ada pembayaran ganda,” tuturnya.
Suherman megungkapkan, jika nanti BPKP tidak mempermasalahkan pembayaran, maka Pemkab Ketapang akan segera mengundangkan Peraturan Bupati sebagai payung hukumnya.
“Kalau perbup sudah diundangkan, maka pembayaran hanya bisa dilakukan triwulan keempat. Artinya, dari Januari hingga Agustus tidak bisa dibayarkan,” ungkapnya.
Sementara Asisten III Setda Ketapang, Heronimus Tanam menyebut pemasalahan ini sebenarnya sudah lama dirapatkan oleh Pemkab Ketapang. Pemerintah sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan pembahasan, namun belum menemukan titik temu.
“Dalam keputusan rapat 30 Maret 2021, kita akan cek lagi Kabupaten lain yang menerapkan keputusan ini. Apakah ada atau tidak,” sebut Tanam.
Ia mengaku, dirinya sudah memerintahkan kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan studi banding ke RSUD dr Soedarso Pontianak. Tujuannya mengetahui apakah di rumah sakit tersebut dokternya mendapatkan tukin atau tidak.
“Saat ini kita tinggal menunggu hasil konsultasi dengan BPKP Kalimantan Barat. Jika tidak ada masalah, maka bisa dilanjutkan,” tambahnya.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Agoesdjam, Herman Basuki menuturkan, pihaknya melakukan audiensi ke DPRD guna mencari kejelasan terkait Tukin yang belum dibayarkan mulai Januari sampai Agustus 2021.
“Audiensi ini untuk mendapatkan kejelasan terkait nasib pembayaran tukin dari Januari hingga Agustus,” ucapnya.
Salah satu dokter yang ikut audiensi, Feria Kowira meminta kepada Pemkab dan DPRD Ketapang agar melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020.
“Kami kesini memohon untuk merevisi Perbup 53, khususnya pasal 16 huruf L. Karena kami juga Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Ketapang,” tukasnya. (lim)
Discussion about this post