– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas empat tersangka kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Semelangit, Desa Surajaya, Kecamatan Pengkadan.
“Kami terima 4 SPDP tersebut dari Polres Kapuas Hulu di awal September 2021 kemarin atasnama JF, AD, SK dan YS,” kata Jakson Sigalingging, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kapuas Hulu saat ditemui di ruangannya, Rabu (15/09/2021).
Jakson mengatakan, meskipun pihaknya sudah menerima 4 SPDP perkara PETI di Pengkadan, namun untuk berkas perkaranya belum mereka diterima dari kepolisian.
“Kita masih menunggulah berkas perkaranya dari polisi,” ujarnya.
Dalam perkara ini, kapasitas 4 tersangka adalah sebagai pemilik dan pengelola pertambangan.
“Karena mereka ini semua punya mesin dompeng,” ucapnya.
Untuk selanjutnya, kata Jakson, jika berkas perkara 4 tersangka ini sudah diterima, maka pihaknya akan melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap berkas tersebut.
“Kita teliti dulu berkasnya, jika lengkap berkasnya langsung kita limpahkan ke Pengadilan Negeri. Jika ada kekurangan akan dikembalikan ke polisi berikut dengan petunjuk kekurangan yang harus dipenuhi mereka,” pungkas Jakson.
Sebelumnya Polres Kapuas Hulu melakukan razia PETI di wilayah Dusun Semelangit Desa Surajaya Kecamatan Pengkadan pada Rabu (25/08/2021). Dari razia PETI tersebut polisi menetapkan 4 orang tersangka. (opik)
Discussion about this post