– Ulah Saleh Kurap sempat membuat kalang kabut petugas Lapas Klas IIA Pontianak. Bagaimana tidak, gegara gembong Narkoba ini kabur, 30 sipir Lapas menjalani pemeriksaan internal dan Kemenkumham Kalbar.
Tapi ia terlihat tertunduk layu ketika dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kubu Raya, Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Bahkan, bandar Narkoba kelas kakap ini dengan entengnya memberikan alasan kabur dari Lapas Klas IIA Pontianak pada 3 September 2021dini hari.
“Karena Istri (ketiga, red) ingin menceraikan saya,” jawab Kurap Saleh sambil tertunduk ketika ditanya wartawan alasannya kabur dari Lapas Pontianak.
Dibeberkan dia, pelariannya dibantu narapidana narkotika lain atas nama Uray.
“Tidak ada iming-iming kepada Uray,” ujarnya.
Saleh Kurap kabur melewati Blok A Lapas. Dia menggunakan tali untuk memanjat dan keluar dari Lapas Klas IIA Pontianak. Berhasil keluar tembok Lapas, ia berjalan kaki menuju jembatan Kapuas II menuju Kecamatan Pontianak Timur.
“Terakhir saya di Sepuk Laot Kecamatan Sungai Kakap,” jelasnya.
Saleh Kurap mengatakan ia memang dekat dengan warga binaan permasyarakatan (WBP) atas nama Uray. Dengan alasan takut dicerai istri ketiga, sehingga Uray mau membantunya kabur.
Selain khawatir dicerai istri, kepada polisi Saleh Kurap beralasan kabur lantaran tidak ingin dikirim ke Nusa Kambangan untuk menjalani hukumannya.
Ditangkap di Rumah Keluarga Istri Kedua
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold membeberkan penangkapan terhadap Saleh Kurap yang berhasil kabur dari Lapas Klas IIA Pontianak selama hampir satu bulan. Penangkapan berawal dari permohonan dari Kepala Lapas Klas IIA Pontianak Farhan Hidayat kepad Polres Kubu Raya. Sehingga tepat pada 3 September 2021, Saleh Kurap ditetapkan sebagai DPO.
“Atas surat tersebut merespon dan bergerak cepat memerintahkan Kasat Reskrim membuat tim gabungan,” jelasnya.
“Serangkaian penyelidikan kita lakukan untuk mengetahui keberadaan Saleh Kurap guna dilakukan penangkapan,” sambung Kapolres.
AKBP Jerrold menjelaskan sebenarnya Minggu kedua pelarian, pihaknya sudah mengidentifikasi keberadaan Saleh Kurap. Namun perlu ketelitian dan kecermatan menangkapnya agar pelarian Saleh Kurap tidak semakin jauh.
“Akhirnya tepat dini hari tadi, sekitar pukul 01.32 WIB, kita berhasil menangkapnya di rumah istri keduanya yang beralamat di Sepuk Laot Kecamatan Sungai Kakap,” ungkapnya.
Dibeberkan Jerrold, Saleh Kurap sudah merencanakan pelariannya. Pasalnya, residivis gembong narkoba ini memperoleh data bahwa akan dipindahkan ke Nusa Kambangan.
“Dengan alasan itu ia ingin melarikan diri dan dibantu warga binaan dalam kasus narkotika atas nama Uray,” ujar Jerrold.
Buat Sketsa Lokasi Pelarian
Saleh Kurap sebelumnya sudah merencanakan pelariannya pada 3 September 2021 dari Lapas Pontianak. Begitu pula cara dan bagaimana agar pelarian itu bisa berhasil dirancangnya secara matang. Di mana Saleh Kurap diberikan Sketsa lokasi pelarian.
“Dari kamar B1, Saleh Kurap melarikan diri lewat Blok A. Di mana sktesa pelarian sudah disiapkan oleh Uray. Di mana beberapa blok di Lapas sudah dikondisikan Uray, sehingga berhasil keluar dari Lapas,” ungkap Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold.
Tidak hanya sketsa pelarian, Saleh Kurap juga mempersiapkan tali. Melalui WC Blok A, ia berhasil kabur dengan cara memanjat dan keluar menggunakan tali.
“Selanjutnya ia jalan kaki melewati Jembatan Kapuas II dan langsung naik ojek menuju ke Tanray II (Tanjung Raya II, red). Sempat dua minggu di Tanray II, kemudian bergeser ke Sepuk Laot dan akhirnya tertangkap,” tuturnya.
Atas pelarian Saleh Kurap ini telah diamankan tiga sampai empat orang untuk dimintai keterangan.
“Sanksi untuk yang memberikan pertolongan tersebut tentunya sedang kita dalami,” tegas AKBP Jerrold.
Pernah Ditangkap di Jakarta
Saleh Kurap bukan sosok baru dalam tindak pidana narkotika. Dia merupakan pemain lama barang haram narkotika. Tahun 2008, Saleh Kurap pernah ditangkap dengan barang bukti dua ons sabu dan divonis satu tahun penjara.
Sempat hirup udara bebas, Saleh Kurap berulah lagi. Tahun 2011, ia ditangkap dengan vonis 17 tahun dan diberikan keringanan 7 tahun.
“Dan yang terakhir pada tahun 2020 Saleh Kurap ditangkap oleh BNN dan Polda Kalbar dan divonis selama 14 tahun penjara,” ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold.
“Saleh Kurap memang kasus yang ada dari list yang didapatkan, semuanya adalah kasus narkotika,” Sambung AKBP Jerrold.
Kelemahan Lapas Pontianak
Sementara Kepala Lapas Klas II A Pontianak Farhan Hidayat mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Polres Kubu Raya karena berhasil menangkap Saleh Kurap yang sudah melarikan diri selama lebih dari tiga pekan tersebut.
Farhan mengakui adanya kelemahan petugas jaga saat itu, sehingga dimanfaatkan Saleh Kurap untuk kabur.
Sedangkan untuk warga binaan atas nama Uray yang menjalani hukuman 8 tahun penjara akan diberi sanksi.
“Uray ini sedang diusulkan untuk pembebasan bersyarat, namun dengan kejadian ini usulan itu kita cabut,” lugas Farhan.
Bahkan, Farhan meminta kepada Kapolres Kubu Raya untuk proses Uray secara pidana.
“Tentunya dengan unsur pidana yakni membantu kaburnya seseorang dalam menjalani masa tahanan,” tegasnya.
Menurut Kalapas, Uray merupakan warga binaan yang memiliki keluasaan dan memiliki hubungan baik dengan petugas Lapas Pontianak. Sehingga banyak mengetahui situasi dan titik lemah Lapas Pontianak.
“Akses paling dekat keluar yaitu memang di Blok A, tepatnya lokasi kaburnya Saleh Kurap. Sehingga Uray yang membantu Saleh Kurap mengetahui persis titik lemahnya Lapas,” ucap Farhan.
Sanksi Menanti Sipir Lapas Pontianak
Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Kalbar, Eka Jaka Riswantara menegaskan petugas jaga atau sipir saat Saleh Kurap kabur harus bertanggung jawab. Pihaknya secara internal sudah melakukan pemeriksaan, tak hanya itu Ditjen Pas Kemenkumham juga sudah melakukan pemeriksaan.
“Pemeriksaan juga dilakukan Inspektorat Jenderal,” ungkapnya.
Tim Ditjen Pas Kemenkumham dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham melakukan pemeriksaan terhadap petugas Lapas selama satu minggu.
“Ada satu Minggu kemarin tim dari pusat datang untuk melakukan pemeriksaan, dan kita masih menunggu hasil pemeriksaan berkaitan dengan sanksi para petugas tersebut,” ujarnya.
Apakah Saleh Kurap akan dikirim ke Nusa Kambangan, Eka Jaka Riswantara masih enggan membocorkan.
“Untuk tindaklanjutnya belum bisa kita sampaikan, kita masih terus berkoordinasi,” kata Eka. (rin)
Discussion about this post