– Pendeta JM dan ASN Pemkab Sintang berinisial SM langsung melakukan perlawanan hukum usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Heazer Dusun Belungai, Desa Semuntai Kecamatan Sepauk, Senin (04/10/2021). Keduanya akan segera praperadilkan Kejati Kalbar.
“Prapradilan ini dilakukan merupakan hak mereka menolak status dan penahanan maupun penangkapan. Ini di sediakan oleh KUHAP,” kata Penasehat Hukum JM dan SM, Raymondus Loin kepada sejumlah wartawan saat ditemui Kejati Kalbar, Senin (04/10/2021).
Ditegaskan Raymondus, dalam hukum negara, berlaku asas praduga tak bersalah. Kata dia, biarkan nanti adanya putusan pengadilan.
“Sekarang ini penahanan institusi mana yang melakukan penahan. Ada alasan kekhawatiran institusi itu sendiri padahal tujuan hukum kita adalah asas manfaat. Sehingga di sini dilihat ada perdebatan antara kekhawatiran dan kepastian hukum,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Raymondus, karena ini hak melekat pada JM dan SM, sehingga menjadi upaya kliennya menolak tanda tangan penahanan.
“Ada kajian yuridis yang kita lihat, terlagi ada poin kelima yakni pertanyaan tentang bersedia kembali lagi saat dibutuhkan. Ini memberikan angin segar kepada tersangka untuk datang kembali,” ujarnya.
Raymondus mengatakan JM tidak ada terlihat satu kalimat pun mengarahkan JM sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Lantaran JM selaku pendeta memiliki tujuan mulia untuk banyak orang.
“Ketika ada orang berusaha menzalimi dengan menumpang undang-undang, maka perlu kita jawab, karena pasal-pasal yang ada di UU bersifat abstrak. Belum bisa mengatakan orang bersalah, hukum acara di pengadilan lah baru ketahuan duduk persoalannya,” lugasnya.
Berkaitan dengan pengakuan-pengakuan yang ada, kata Raymondus, harus dilihat karena saat itu tidak didampingi pengacara. Keduanya, juga masih saksi dan mereka orang awam.
“Saya hanya katakan, nanti itu perlu pembuktian,” tegasnya.
Persolan kasus korupsi ini, lanjut Raymondus, hanya mendengar kliennya dana hibah dari Pemkab Sintang total Rp299 juta. Kemudian aaa oknum tersangka telah menerima Rp100 juta dan yang satunya lagi Rp19 juta lebih.
“Kesepakatan mereka seperti apa akan diuji dalam persidangan,” ucapnya.
JM selaku pendeta, dana sudah digunakan untuk pembangunan gereja dan secara fisik ada. Dikerjakan dengan dana seratus lebih dan bisa dipertanggungjawabkan. Seharusnya posisi JM sebagai saksi.
“Karena ketika ditanya terima uang itu untuk apa, kan untuk gereja. Dan seratus juta diserahkan kepada yang lain,” katanya.
Raymondus menjelaskan, kliennya tidak pernah tahu soal adanya komitmen atau janji. Dimana JM ditelepon oleh TI untuk menghantarkan seratus juta.
“Dititip lewat SM untuk menyerahkan uang itu. Bukan JM secara langsung,” bebernya.
“Maka dari itu atas proses hukum ini, kita akan mengambil langkah hukum untuk segera melakukan praperadilan,” timpal Raymondus. (rin)
Discussion about this post