– Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan terkait Credit Union (CU) yang informasinya diperiksa oleh kepolisian. Donny menegaskan bahwa yang dilakukan pihaknya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Jadi begini, kita (kepolisian) mendapatkan informasi bahwa CU ada melaksanakan kegiatan usaha selain simpan pinjam. Yaitu menjalankan usaha asuransi dan transaksi perbankan. Dua kegiatan ini yang kita mintai keterangan, karena menyangkut dengan masyarakat,” sebut Donny, Kamis (07/10/2021).
Ia melanjutkan, bahwa dalam peraturannya jika badan usaha melakukan kegiatan yang menawarkan jasa asuransi perlu mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika menjalankan transaksi-transaksi keuangan, masuk ranah perbankan. Jadi perlu ada pengawasan atau sepengetahuan dari Bank Indonesia (BI).
Bahkan menurut Donny, pihaknya memberikan kesempatan untuk mengurus jika Credit Union belum memiliki atas izin dua kegiatan tersebut.
“Polda Kalbar memberikan kesempatan kepada CU Lantang Tipo untuk melengkapi administrasi perizinan yang harus dimiliki baik itu dari OJK dan Bank Indonesia. Kita menganggap kasus ini selesai bila semua izin dimaksud sudah dimiliki, sama dengan izin-izin usaha yang dimiliki oleh CU-CU lain yang ada di Kalbar,” terangnya.
Donny menuturkan, bahwa CU memiliki anggota yang jumlahnya ribuan orang.
“Kita ketahui bersama, banyak sekali aktivitas yang ilegal akhir-akhir ini seperti investasi bodong dan lainnya. Kita antisipasi itu. Yang dilakukan ini untuk menjamin masyarakat aman dalam aktivitas aktivitas perekonomian. Apalagi anggota atau nasabah CU itu ribuan,” tutup Donny. (rin)
Discussion about this post