– Aparat gabungan Polda Jawa Barat dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menggerebek sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Kecamatan Depok, Sleman, DIY, pada Kamis (14/10/2021) malam kemarin.
Dalam penggerebekan itu, petugas turut mengamankan sebanyak 83 orang dan sejumlah barang bukti terkait dari kantor tersebut untuk dibawa ke Polda Jabar.
“Tadi pagi jam 03.00 sudah dibawa ke Polda Jawa Barat sebanyak 83 orang beserta dengan beberapa barang bukti dibawa ke Polda Jawa Barat,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto di Mapolda DIY, Jumat (15/10/2021), sebagaimana dikutip dari Detik.com.
“(83 orang dari kantor pinjol dibawa) Dengan menggunakan kendaraan dari Polda DIY dan dikawal dari personel Polda DIY dan personel Polda Jabar,” lanjut Yuli.
Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar ini berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Sleman, DIY. Penggerebekan ini dilakukan tim subdit V siber Ditreskrimsus Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY.
“Hasil kerjasama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rahman.
Arief menuturkan perusahaan pinjol ilegal tersebut menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal. Seluruh aplikasi tersebut diketahui tak terdaftar di OJK.
Arief menuturkan dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menemukan 83 orang yang diduga sebagai debt collector online. Polisi juga turut menyita barang bukti berupa 105 ponsel yang digunakan untuk penagihan dan juga 105 PC dan laptop yang digunakan juga untuk aktivitas pinjol ilegal. (Red)
Discussion about this post